KBLI 2025

KBLI 27120

INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan alat pengontrol tegangan/voltage regulator
  • pembuatan sakelar pemutus arus listrik
  • pembuatan penekan lonjakan listrik/surge suppressor untuk distribusi tingkat voltase
  • pembuatan panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan switch gear serta komponen atau bagiannya, seperti panel kontrol otomatis, ligthing distribution board, pemutus arus dan control desk, ring bike lite, dan pengaliran sakelar tertutup
  • pembuatan relai listrik
  • pembuatan pipa atau saluran peralatan papan sakelar atau switchboard arus listrik
  • pembuatan sekering listrik
  • peralatan pemutus daya/power switching
  • pembuatan sakelar daya listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoid, dan tumbler) dan kWh meter
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch,
  • pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri,
  • pembuatan steker untuk sirkuit listrik seperti tombol tekan dan, snap switches),
  • pembuatan peralatan patri dan solder listrik,
  • pembuatan solid state inverter, rectifier, dan converter,
  • pembuatan perangkat turbin generator,
  • pembuatan starter motor dan generator untuk mesin pembakaran dalam,

Nomenklatur KBLI 27120

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 27120 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan, dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal, dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk penerangan, pemanas, dan peralatan memasak rumah tangga yang tidak menggunakan listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk elektronik, lihat golongan pokok 26.

INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR, SERTA PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan motor listrik, generator, transformator daya dan distribusi, transformator khusus, dan perangkat motor generator. Golongan ini juga mencakup pembuatan peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik, seperti pengontrol tegangan/voltage regulator, relai listrik, sekering listrik, peralatan sakelar dan papan sakelar, serta panel kontrol dan peralatan pengontrol distribusi listrik yang terkait.

INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK

INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK

Kelompok ini mencakup - pembuatan alat pengontrol tegangan/voltage regulator; - pembuatan sakelar pemutus arus listrik; - pembuatan penekan lonjakan listrik/surge suppressor untuk distribusi tingkat voltase; - pembuatan panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik dan switch gear serta komponen atau bagiannya, seperti panel kontrol otomatis, ligthing distribution board, pemutus arus dan control desk, ring bike lite, dan pengaliran sakelar tertutup; - pembuatan relai listrik; - pembuatan pipa atau saluran peralatan papan sakelar atau switchboard arus listrik; - pembuatan sekering listrik; - peralatan pemutus daya/power switching; - pembuatan sakelar daya listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoid, dan tumbler) dan kWh meter. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan komponen listrik jenis transformator dan switch, ; - pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri, ; - pembuatan steker untuk sirkuit listrik seperti tombol tekan dan, snap switches), ; - pembuatan peralatan patri dan solder listrik, ; - pembuatan solid state inverter, rectifier, dan converter, ; - pembuatan perangkat turbin generator, ; - pembuatan starter motor dan generator untuk mesin pembakaran dalam, .

Contoh Kegiatan KBLI 27120

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Voltage Regulator

  • Membuat alat pengontrol tegangan untuk menjaga kestabilan arus listrik pada sistem distribusi.
  • Mengembangkan dan merakit voltage regulator untuk aplikasi industri yang memerlukan pengaturan tegangan yang akurat.

Produksi Sakelar Pemutus Arus

  • Merakit sakelar pemutus arus untuk melindungi peralatan listrik dari arus lebih.
  • Mengembangkan sakelar pemutus arus otomatis untuk instalasi listrik di gedung komersial.

Pembuatan Surge Suppressor

  • Mendesain dan memproduksi penekan lonjakan listrik untuk melindungi peralatan elektronik dari lonjakan arus.
  • Menginstal surge suppressor pada sistem distribusi listrik untuk meningkatkan keamanan operasional.

Produksi Panel Kontrol Listrik

  • Merakit panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik di pabrik dan fasilitas industri.
  • Mengembangkan panel kontrol otomatis yang terintegrasi dengan sistem manajemen energi.

Pembuatan Relai Listrik

  • Membuat relai listrik untuk aplikasi pengendalian otomatis dalam sistem distribusi energi.
  • Merakit relai yang dapat digunakan dalam sistem proteksi arus lebih dan arus bocor.

Produksi Sekering Listrik

  • Mendesain dan memproduksi sekering listrik untuk melindungi rangkaian listrik dari arus lebih.
  • Mengembangkan sekering yang sesuai untuk berbagai aplikasi industri dan komersial.

Pembuatan Power Switching Equipment

  • Merakit peralatan pemutus daya untuk sistem distribusi listrik di gedung tinggi.
  • Mengembangkan solusi pemutus daya yang efisien untuk aplikasi industri berat.

Produksi Sakelar Daya Listrik

  • Membuat sakelar daya listrik untuk pengendalian arus dalam sistem distribusi energi.
  • Merakit sakelar daya yang dapat digunakan dalam aplikasi otomasi industri.

Pembuatan Lighting Distribution Board

  • Merakit papan distribusi pencahayaan untuk instalasi listrik di gedung komersial.
  • Mengembangkan sistem distribusi pencahayaan yang efisien untuk proyek konstruksi baru.

Pembuatan Control Desk

  • Mendesain dan memproduksi control desk untuk pengendalian sistem distribusi tenaga listrik.
  • Mengembangkan control desk yang terintegrasi dengan sistem monitoring energi untuk pabrik.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 27120

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 27120

KBLI 27120 mencakup industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik. KBLI ini sebaiknya digunakan oleh perusahaan yang bergerak dalam pembuatan alat-alat seperti regulator tegangan, sakelar pemutus arus, dan panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik.
KBLI 27120 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan komponen listrik seperti transformator, peralatan pengontrol lingkungan, atau perangkat turbin generator, karena ini termasuk dalam kategori KBLI yang berbeda.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 27120 adalah pembuatan relai listrik, sakelar daya listrik, panel kontrol otomatis, dan peralatan pemutus daya.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi denda dari pemerintah jika kegiatan usaha tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 27120 tergolong menengah, yang berarti perusahaan harus memenuhi persyaratan perizinan tertentu dan dapat dikenakan audit oleh pemerintah.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan kesulitan dalam proses perizinan.
Ya, batasan tersebut termasuk tidak mencakup pembuatan komponen seperti transformator, peralatan pengontrol lingkungan, dan perangkat turbin generator.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 27120 dengan melakukan analisis kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi dan contoh kegiatan yang tercantum dalam KBLI tersebut.
Ya, tidak mematuhi KBLI yang terdaftar dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.