KBLI 2025

KBLI 26800

INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik, baik untuk suara, gambar, maupun data
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan pita audio dan video magnetik kosong
  • pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong
  • pembuatan piringan hitam kosong
  • pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya
  • pembuatan pita untuk merekam data
  • pembuatan disk/disket kosong
  • pembuatan diska optik kosong
Kelompok ini tidak mencakup:
  • reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video),
  • pembuatan film yang peka terhadap cahaya,
  • pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam, yang , sedangkan rekaman gambar film dan pita video,
  • pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer,

Nomenklatur KBLI 26800

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 26800 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK

subgolongan 2680.

INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK

kelompok 26800.

INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik, baik untuk suara, gambar, maupun data. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan pita audio dan video magnetik kosong; - pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong; - pembuatan piringan hitam kosong; - pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya; - pembuatan pita untuk merekam data; - pembuatan disk/disket kosong; - pembuatan diska optik kosong. Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video), ; - pembuatan film yang peka terhadap cahaya, ; - pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam, yang , sedangkan rekaman gambar film dan pita video, ; - pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer, .

Contoh Kegiatan KBLI 26800

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Pita Audio Magnetik

  • Memproduksi pita audio magnetik kosong untuk digunakan dalam rekaman suara di studio musik.
  • Mengembangkan pita audio magnetik dengan spesifikasi tertentu untuk kebutuhan industri film dan televisi.

Pembuatan Kaset Video Magnetik

  • Membuat kaset video magnetik kosong untuk digunakan dalam produksi film dan dokumentasi.
  • Menghasilkan kaset video magnetik dengan ukuran dan format yang bervariasi untuk memenuhi permintaan pasar.

Pembuatan Piringan Hitam Kosong

  • Memproduksi piringan hitam kosong untuk digunakan oleh musisi dan label rekaman.
  • Mengembangkan piringan hitam dengan kualitas suara tinggi untuk kolektor dan penggemar musik.

Pembuatan Film yang Belum Peka Terhadap Cahaya

  • Menghasilkan film yang belum peka terhadap cahaya untuk digunakan dalam proses pembuatan film.
  • Menyuplai film yang belum peka terhadap cahaya untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi sinematografi.

Pembuatan Pita Rekaman Data

  • Memproduksi pita untuk merekam data digital yang digunakan dalam sistem penyimpanan data.
  • Mengembangkan pita rekaman data dengan kapasitas penyimpanan yang tinggi untuk kebutuhan perusahaan teknologi.

Pembuatan Disk Kosong

  • Membuat disk/disket kosong untuk digunakan dalam penyimpanan data komputer.
  • Menghasilkan disk kosong dengan berbagai ukuran untuk memenuhi kebutuhan pengguna individu dan bisnis.

Pembuatan Diska Optik Kosong

  • Memproduksi diska optik kosong untuk digunakan dalam penyimpanan data dan multimedia.
  • Mengembangkan diska optik dengan teknologi terbaru untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan akses data.

Pembuatan Pita Video Magnetik

  • Memproduksi pita video magnetik kosong untuk digunakan dalam produksi video dan film.
  • Mengembangkan pita video magnetik dengan kualitas tinggi untuk keperluan siaran televisi.

Pembuatan Kaset Audio Kosong

  • Membuat kaset audio kosong untuk digunakan oleh musisi dan penggemar rekaman suara.
  • Menghasilkan kaset audio dengan berbagai panjang dan kualitas untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Pembuatan Film untuk Proyek Seni

  • Menghasilkan film yang belum peka terhadap cahaya untuk digunakan dalam proyek seni dan instalasi.
  • Menyuplai film yang belum peka terhadap cahaya untuk seniman yang bereksperimen dengan teknik visual.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 26800

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 26800

KBLI 26800 mencakup industri media magnetik dan media optik. Anda harus menggunakan KBLI ini jika usaha Anda berfokus pada pembuatan media rekam magnetik dan optik, seperti pita audio, kaset video, dan diska optik kosong.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 26800 jika usaha Anda berfokus pada reproduksi media rekaman, pembuatan film yang peka terhadap cahaya, atau pembuatan rekaman suara dan data menggunakan jasa komputer.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26800 adalah pembuatan pita audio dan video magnetik kosong, pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong, serta pembuatan diska optik kosong.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan usaha, termasuk penolakan izin atau sanksi administratif, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 26800 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan jika diperlukan, serta dokumen lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah dalam proses perizinan dan operasional usaha.
Ya, batasan dalam KBLI 26800 mencakup bahwa Anda tidak boleh memproduksi media rekaman yang sudah terisi, seperti kaset audio yang sudah direkam atau piringan hitam yang sudah berisi suara.
Ya, KBLI 26800 juga mencakup kegiatan ekspor dan impor media rekam magnetik dan optik, selama kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 26800 dengan melakukan analisis kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI. Jika perlu, konsultasikan dengan ahli atau konsultan OSS.