KBLI 2025

KBLI 26420

INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA, DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN TELEVISI

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan peralatan perekam dan pengganda video
  • pembuatan peralatan pengganda dan perekam audio, seperti pemutar CD dan VCD/DVD
  • pembuatan pesawat penerima radio dan kombinasi
  • pembuatan peralatan stereo
  • pembuatan pemutar media optik dengan sistem pembaca optik
  • pembuatan proyektor komputer dan proyektor TV
  • pembuatan kamera video jenis rumah tangga, seperti tape recorder dan video recorder
  • pembuatan jukebox

Nomenklatur KBLI 26420

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 26420 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI BARANG ELEKTRONIK RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan rumah tangga, kendaraan bermotor, amplifier untuk instrumen musik, dan sistem alat pengeras suara untuk penyampaian informasi. Golongan ini juga mencakup di antaranya peralatan penggandaan dan perekaman lain, televisi, sistem amplifier dan stereo untuk instrumen musik, video game untuk rumah tangga, kamera video, CD, DVD player, dan sistem alat pengeras suara untuk penyampaian informasi, mikrofon, mesin karaoke, dan jukebox, headphone, dan lain-lain.

INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA, DAN PENGGANDA

AUDIO DAN VIDEO, BUKAN TELEVISI .

INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA, DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN TELEVISI

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan peralatan perekam dan pengganda video; - pembuatan peralatan pengganda dan perekam audio, seperti pemutar CD dan VCD/DVD; - pembuatan pesawat penerima radio dan kombinasi; - pembuatan peralatan stereo; - pembuatan pemutar media optik dengan sistem pembaca optik; - pembuatan proyektor komputer dan proyektor TV; - pembuatan kamera video jenis rumah tangga, seperti tape recorder dan video recorder; - pembuatan jukebox.

Contoh Kegiatan KBLI 26420

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Pemutar Media Optik

  • Merakit pemutar DVD dan Blu-ray untuk penggunaan rumah tangga dengan fitur pemutaran multimedia.
  • Mengembangkan prototipe pemutar media optik yang mendukung berbagai format video dan audio untuk kendaraan bermotor.

Produksi Proyektor TV

  • Mendesain dan memproduksi proyektor TV untuk penggunaan di rumah dengan kualitas gambar tinggi.
  • Mengimplementasikan proyek pengembangan proyektor portabel yang dapat digunakan untuk presentasi di luar ruangan.

Pembuatan Kamera Video Rumah Tangga

  • Mengembangkan kamera video dengan fitur perekaman HD untuk penggunaan pribadi dan keluarga.
  • Membuat kamera video dengan kemampuan streaming langsung untuk acara keluarga dan pertemuan.

Produksi Peralatan Stereo

  • Merakit sistem audio stereo untuk penggunaan di rumah dengan kualitas suara premium.
  • Mengembangkan proyek sistem audio multi-ruangan yang dapat terhubung dengan perangkat pintar.

Pembuatan Jukebox Digital

  • Mendesain jukebox digital yang dapat memutar lagu dari berbagai platform streaming untuk hiburan di rumah.
  • Mengimplementasikan proyek jukebox interaktif yang memungkinkan pengguna memilih lagu melalui aplikasi mobile.

Produksi Pesawat Penerima Radio

  • Merakit pesawat penerima radio FM dan AM untuk penggunaan di rumah dan kendaraan.
  • Mengembangkan proyek penerima radio digital dengan fitur penyimpanan stasiun favorit.

Pembuatan Peralatan Perekam Video

  • Mengembangkan perekam video portabel untuk penggunaan pribadi dengan kapasitas penyimpanan yang besar.
  • Membuat sistem perekaman video untuk acara live streaming dengan kualitas tinggi.

Produksi Pemutar CD dan VCD

  • Merakit pemutar CD dan VCD dengan fitur tambahan seperti konektivitas Bluetooth untuk streaming audio.
  • Mengembangkan proyek pemutar CD yang ramah lingkungan dengan penggunaan bahan daur ulang.

Pembuatan Peralatan Pengganda Audio

  • Mengembangkan peralatan pengganda audio untuk studio rekaman dengan kualitas suara profesional.
  • Membuat sistem pengganda audio yang dapat digunakan untuk acara live dengan banyak saluran.

Produksi Peralatan Home Theater

  • Merakit sistem home theater dengan proyektor dan speaker surround untuk pengalaman menonton di rumah.
  • Mengembangkan proyek home theater yang terintegrasi dengan sistem otomasi rumah.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 26420

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 26420

KBLI 26420 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berkaitan dengan pembuatan peralatan perekam, penerima, dan pengganda audio dan video, bukan televisi. Ini termasuk produk seperti pemutar CD, proyektor, dan kamera video.
KBLI 26420 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan atau distribusi televisi, perangkat lunak, atau layanan yang tidak terkait dengan peralatan audio dan video yang disebutkan dalam deskripsi.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan pemutar media optik, proyektor komputer, kamera video rumah tangga, dan peralatan stereo.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan potensi masalah hukum yang dapat merugikan reputasi dan kelangsungan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 26420 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen teknis terkait produk yang akan diproduksi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di masa depan.
Tidak ada batasan skala usaha yang spesifik untuk KBLI 26420, namun Anda harus memastikan bahwa usaha Anda memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku.
Anda dapat memastikan produk Anda sesuai dengan KBLI 26420 dengan merujuk pada deskripsi dan contoh kegiatan yang tercantum dalam KBLI, serta berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS.
Ya, Anda harus mematuhi regulasi terkait keselamatan produk, standar teknis, dan peraturan lingkungan yang berlaku untuk produk elektronik dan audio-video.