KBLI 2025

KBLI 26191

INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier, dan receiver, termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor, dan lain-lain, katup elektronik, dan tabung lampu

Nomenklatur KBLI 26191

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 26191 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK

Golongan ini mencakup pembuatan sel surya, panel surya, inverter fotovoltaik, serta komponen dan papan elektronik lainnya.

INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK LAINNYA

Subgolongan ini mencakup pembuatan semikonduktor dan komponen lainnya untuk aplikasi elektronik. Subgolongan ini mencakup - pembuatan papan sirkuit cetak atau printed circuit board (PCB) kosong; - pembuatan kapasitor elektronik; - pembuatan resistor elektronik; - pembuatan mikroprosesor; - pembuatan tabung elektron; - pembuatan konektor elektronik; - pembuatan mikrokontroler; - pembuatan programmable logic controller (PLC); - pembuatan induktor (misalnya choke, kumparan, trafo), serta jenis komponen elektronik; - pembuatan kristal elektronik dan crystal assemblies; - pembuatan solenoid, switch, dan transducer untuk aplikasi elektronik; - pembuatan dice atau wafers dan semikonduktor, baik yang selesai maupun yang setengah jadi; - pembuatan kartu antarmuka atau interface card, misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, dan modem; - pembuatan komponen layar (plasma, polimer, LCD); - pembuatan dioda pemancar cahaya atau light emitting diodes (LED); - pembuatan sirkuit terpadu/integrated circuit (IC), baik analog, digital, maupun hibrid; - pembuatan dioda, transistor, dan alat-alat yang berkaitan dengannya; - pemuatan komponen pada papan sirkuit cetak. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor, dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - pencetakan kartu cerdas (smart card), ; - pembuatan sel surya, panel surya, dan inverter fotovoltaik, ; - pembuatan modem (peralatan carrier), ; - pembuatan layar komputer dan televisi, , 2641; - pembuatan relai listrik, ; - pembuatan peralatan kabel listrik, ; - pembuatan peralatan lengkap yang diklasifikasikan di kelompok lain berdasarkan klasifikasi yang ada.

INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK

Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier, dan receiver, termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor, dan lain-lain, katup elektronik, dan tabung lampu.

Contoh Kegiatan KBLI 26191

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Tabung Gambar Televisi

  • Memproduksi tabung gambar televisi dengan menggunakan teknologi canggih untuk meningkatkan kualitas gambar.
  • Mengembangkan prototipe tabung gambar televisi untuk proyek penyiaran digital.

Produksi Konektor USB

  • Merakit konektor USB dengan spesifikasi tinggi untuk digunakan dalam perangkat elektronik modern.
  • Mendesain konektor USB yang tahan lama untuk proyek pengembangan perangkat keras.

Pembuatan Kabel Monitor

  • Memproduksi kabel monitor berkualitas tinggi untuk memastikan transmisi sinyal yang optimal.
  • Mengembangkan kabel monitor untuk proyek sistem audiovisual di ruang konferensi.

Produksi Tabung Amplifier

  • Membuat tabung amplifier yang efisien untuk meningkatkan performa audio dalam sistem suara.
  • Merancang tabung amplifier untuk proyek instalasi audio di gedung pertunjukan.

Pembuatan Kabel Printer

  • Memproduksi kabel printer yang kompatibel dengan berbagai jenis printer untuk meningkatkan konektivitas.
  • Mengembangkan kabel printer untuk proyek pengadaan peralatan kantor.

Produksi Katup Elektronik

  • Membuat katup elektronik untuk digunakan dalam berbagai aplikasi industri dan elektronik.
  • Mengembangkan katup elektronik untuk proyek otomatisasi pabrik.

Pembuatan Konektor Elektronik

  • Merakit konektor elektronik untuk berbagai perangkat, memastikan koneksi yang stabil.
  • Mendesain konektor elektronik untuk proyek pengembangan produk baru.

Produksi Tabung Lampu

  • Memproduksi tabung lampu dengan efisiensi energi tinggi untuk penerangan yang lebih baik.
  • Mengembangkan tabung lampu untuk proyek penerangan publik di kota.

Pembuatan Kabel Data

  • Memproduksi kabel data untuk memastikan transfer informasi yang cepat dan aman.
  • Mengembangkan kabel data untuk proyek infrastruktur jaringan di perusahaan.

Produksi Tabung Kamera Televisi

  • Membuat tabung kamera televisi untuk meningkatkan kualitas siaran televisi.
  • Mengembangkan tabung kamera televisi untuk proyek produksi film dan televisi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 26191

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 26191

KBLI 26191 adalah kode klasifikasi untuk industri tabung elektron dan konektor elektronik, yang mencakup pembuatan berbagai jenis tabung dan konektor elektronik.
KBLI 26191 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, katup amplifier, konektor elektronik, dan produk terkait lainnya.
KBLI 26191 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan atau distribusi produk yang termasuk dalam kategori tabung elektron dan konektor elektronik.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26191 adalah pembuatan tabung gambar televisi, pembuatan kabel USB, dan pembuatan konektor elektronik.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum lainnya yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 26191 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikasi produk jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, ada batasan dalam produksi barang yang harus mematuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI.