KBLI 2025

KBLI 25992

INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan alat-alat dapur, baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium, seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, dan sejenisnya, termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya, dan alat penggosok dari logam

Nomenklatur KBLI 25992

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 25992 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah, dan struktur), yang pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, serta pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit yang sebagian besar mengandung logam. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mesin dan peralatannya, serta kegiatan penggabungan atau pemasangan produk logam (terkadang kala dengan bahan lain), termasuk barang elektrik, elektronik atau optikal yang bekerja dengan bagian yang bergerak. Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan khusus pada produk logam siap pakai, mesin, dan peralatannya, .

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA DAN PENGERJAAN LOGAM

Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, penyepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, dan pengelasan, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai produk logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain; perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling, dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain, serta berbagai produk logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.

INDUSTRI PRODUK LOGAM LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - pembuatan peralatan rumah tangga dari logam, termasuk peralatan makan, seperti piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, pot, dan lain-lain; peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur; peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya; serta alat penggosok dari logam; - pembuatan bak mandi, bak cuci (piring), wastafel, dan peralatan sejenis; - pembuatan produk logam untuk keperluan kantor, kecuali furnitur; - pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan lain-lain; - pembuatan bermacam peralatan logam, seperti baling-baling kapal dan sejenisnya, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang dan jepitan, gesper, kait, dan barang sejenis; - pembuatan kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya; - pembuatan kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik; - pembuatan screw machine product; - pembuatan kantong berbahan foil; - pembuatan magnet logam permanen; - pembuatan botol atau kendi logam hampa udara; - pembuatan tanda logam (bukan listrik); - pembuatan lencana logam dan lencana militer logam; - pembuatan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka, dan pegangan payung. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan magnet ferit dan keramik, ; - pembuatan tangki dan tandon, ; - pembuatan pedang, bayonet, ; - pembuatan pegas jam atau arloji, ; - pembuatan kawat dan kabel untuk penghantar listrik, ; - pembuatan rantai transmisi listrik, ; - pembuatan troli belanja, ; - pembuatan furnitur logam, ; - pembuatan peralatan olahraga, ; - pembuatan peralatan permainan dan mainan anak-anak, . 25991 INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR, DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Kelompok ini juga mencakup pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan lain-lain.

INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur, baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium, seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot, dan sejenisnya, termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya, dan alat penggosok dari logam.

Contoh Kegiatan KBLI 25992

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Peralatan Makan dari Logam

  • Memproduksi piring, mangkuk, dan alat makan lainnya dari stainless steel untuk restoran dan rumah tangga.
  • Mengembangkan desain dan memproduksi set peralatan makan dari alumunium untuk keperluan catering.

Produksi Panci dan Wajan

  • Membuat berbagai jenis panci dan wajan dari logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri kuliner.
  • Menghasilkan wajan anti lengket dari logam yang dirancang untuk penggunaan sehari-hari di dapur.

Pembuatan Peralatan Dapur Kecil

  • Memproduksi alat pengiris dan pemotong dari logam untuk keperluan dapur yang digunakan secara manual.
  • Membuat alat pengaduk dan spatula dari logam untuk membantu proses memasak di rumah.

Produksi Baskom dan Baki

  • Membuat baskom dari logam untuk mencuci sayuran dan bahan makanan lainnya di dapur.
  • Memproduksi baki dari alumunium untuk menyajikan makanan di acara-acara khusus.

Pembuatan Ketel dan Dandang

  • Memproduksi ketel masak dari logam untuk keperluan memasak air dan bahan makanan lainnya.
  • Mengembangkan dandang dari stainless steel untuk memasak nasi dan makanan kukus.

Produksi Rantang

  • Membuat rantang dari logam untuk menyimpan dan membawa makanan, terutama untuk keperluan piknik.
  • Menghasilkan rantang dengan desain ergonomis untuk penggunaan sehari-hari di rumah.

Pembuatan Peralatan Meja dari Logam

  • Memproduksi alat-alat meja seperti sendok, garpu, dan pisau dari stainless steel untuk restoran.
  • Mengembangkan set peralatan meja dari alumunium yang ringan dan mudah dibawa.

Produksi Alat Penggosok dari Logam

  • Membuat alat penggosok dari logam untuk membersihkan peralatan dapur dan permukaan meja.
  • Menghasilkan sikat logam untuk membersihkan panci dan wajan yang terbakar.

Pembuatan Pot Tanaman dari Logam

  • Memproduksi pot tanaman dari logam yang dirancang untuk penggunaan indoor dan outdoor.
  • Mengembangkan pot logam dengan desain artistik untuk mempercantik taman dan ruang dalam.

Produksi Peralatan Dapur Khusus

  • Membuat alat dapur khusus seperti pengukus dan pemanggang dari logam untuk keperluan memasak tertentu.
  • Menghasilkan peralatan dapur yang inovatif untuk meningkatkan efisiensi memasak di rumah.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 25992

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 25992

KBLI 25992 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berkaitan dengan pembuatan peralatan dapur dan peralatan meja dari logam, termasuk produk seperti piring, mangkuk, dan peralatan masak lainnya.
KBLI 25992 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan peralatan dapur dan meja dari logam, atau jika produk yang dihasilkan tidak termasuk dalam kategori yang dijelaskan dalam KBLI ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25992 adalah pembuatan panci, wajan, baskom, teko, dan alat penggosok dari logam yang digunakan di dapur atau di meja.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 25992 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 25992 biasanya mencakup izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikat produk jika diperlukan, tergantung pada jenis produk yang dihasilkan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Tidak ada batasan ukuran usaha yang spesifik untuk KBLI 25992, namun usaha harus memenuhi standar kualitas dan regulasi yang berlaku di industri.
Audit tidak selalu diperlukan untuk KBLI 25992, tetapi disarankan untuk memastikan bahwa semua proses produksi dan produk memenuhi standar yang ditetapkan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap KBLI 25992, Anda harus memahami deskripsi dan ruang lingkup KBLI, serta mengikuti semua regulasi dan persyaratan perizinan yang berlaku.