KBLI 2025

KBLI 25200

INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan senjata militer, seperti senjata artileri, meriam, peluncur roket, pelontar api, pelontar granat, tabung torpedo dan sejenisnya, senjata mesin, dan senjata proyektil berat lainnya yang digunakan dalam militer
  • pembuatan senjata api ringan, seperti pistol, revolver, senapan, dan shotguns, baik untuk militer atau polisi
  • pembuatan senapan gas, senapan pegas, dan senapan angin
  • pembuatan amunisi perang
  • pembuatan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol
  • pembuatan alat peledak, seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket, dan misil yang digunakan dalam militer
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan senjata api dan amunisinya untuk berburu, olahraga, atau perlindungan
  • pembuatan peluru kendali balistik antarbenua/intercontinental ballistic missiles (ICBM)
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan percussion cap, detonator atau kembang api untuk sinyal,
  • pembuatan alat bidik optik untuk senjata api,
  • pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lainlain,
  • pembuatan kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya,
  • pembuatan pesawat udara dan wahana antariksa militer,
  • pembuatan tank dan kendaraan tempur bermotor lapis baja lainnya,
  • pembuatan kapal perang dan kapal militer lainnya,

Nomenklatur KBLI 25200

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 25200 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah, dan struktur), yang pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, serta pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit yang sebagian besar mengandung logam. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mesin dan peralatannya, serta kegiatan penggabungan atau pemasangan produk logam (terkadang kala dengan bahan lain), termasuk barang elektrik, elektronik atau optikal yang bekerja dengan bagian yang bergerak. Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan khusus pada produk logam siap pakai, mesin, dan peralatannya, .

INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI

Golongan ini mencakup pembuatan persenjataan militer, senjata api tangan, pistol udara, amunisi perang, termasuk senjata api dan amunisi untuk olahraga atau penjagaan diri, dan peralatan bahan peledak, seperti bom. ranjau dan torpedo. Golongan ini tidak mencakup pembuatan pedang, bayonet, kendaraan bersenjata untuk alat angkutan barang berharga dan uang kertas, kendaraan luar angkasa, tank, dan kendaraan perang lain.

INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI

kelompok 25200.

INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI

Kelompok ini mencakup - pembuatan senjata militer, seperti senjata artileri, meriam, peluncur roket, pelontar api, pelontar granat, tabung torpedo dan sejenisnya, senjata mesin, dan senjata proyektil berat lainnya yang digunakan dalam militer; - pembuatan senjata api ringan, seperti pistol, revolver, senapan, dan shotguns, baik untuk militer atau polisi; - pembuatan senapan gas, senapan pegas, dan senapan angin; - pembuatan amunisi perang; - pembuatan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol; - pembuatan alat peledak, seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket, dan misil yang digunakan dalam militer. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan senjata api dan amunisinya untuk berburu, olahraga, atau perlindungan; - pembuatan peluru kendali balistik antarbenua/intercontinental ballistic missiles (ICBM). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan percussion cap, detonator atau kembang api untuk sinyal, ; - pembuatan alat bidik optik untuk senjata api, ; - pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lainlain, ; - pembuatan kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, ; - pembuatan pesawat udara dan wahana antariksa militer, ; - pembuatan tank dan kendaraan tempur bermotor lapis baja lainnya, ; - pembuatan kapal perang dan kapal militer lainnya, .

Contoh Kegiatan KBLI 25200

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Senjata Artileri

  • Merakit dan menguji senjata artileri untuk keperluan militer di pabrik yang dilengkapi dengan teknologi canggih.
  • Mengembangkan proyek pembuatan meriam baru dengan spesifikasi yang ditentukan oleh angkatan bersenjata.

Produksi Senjata Api Ringan

  • Membuat pistol dan senapan untuk digunakan oleh aparat kepolisian dengan standar keamanan yang tinggi.
  • Melaksanakan proyek pengembangan senapan baru yang dirancang untuk meningkatkan akurasi dan daya tembak.

Pembuatan Amunisi Perang

  • Memproduksi peluru untuk senjata api militer dengan bahan baku yang memenuhi standar internasional.
  • Mengembangkan proyek pembuatan amunisi khusus untuk misi operasi militer tertentu.

Produksi Alat Peledak

  • Merakit bom dan granat dengan sistem pengendalian yang aman untuk digunakan dalam latihan militer.
  • Mengembangkan proyek pembuatan ranjau darat dengan teknologi deteksi yang lebih efisien.

Pembuatan Senapan Gas

  • Membuat senapan gas untuk keperluan olahraga menembak dengan desain ergonomis dan aman.
  • Mengembangkan proyek inovasi senapan gas yang dapat digunakan dalam kompetisi internasional.

Produksi Peluru Kendali

  • Merakit peluru kendali balistik antarbenua dengan teknologi peluncuran yang canggih.
  • Mengembangkan proyek sistem peluru kendali yang dapat diintegrasikan dengan sistem pertahanan negara.

Pembuatan Senjata Mesin

  • Memproduksi senjata mesin untuk keperluan militer dengan fokus pada daya tembak dan keandalan.
  • Mengembangkan proyek pembuatan senjata mesin baru yang dapat digunakan dalam operasi tempur.

Pembuatan Senjata Proyektil Berat

  • Merakit senjata proyektil berat yang digunakan dalam operasi militer dengan spesifikasi teknis yang ketat.
  • Mengembangkan proyek pembuatan sistem senjata proyektil berat yang lebih efisien dan efektif.

Pembuatan Senjata untuk Berburu

  • Membuat senapan berburu yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna.
  • Mengembangkan proyek pembuatan senjata berburu yang ramah lingkungan dan efisien.

Pembuatan Ranjau dan Roket

  • Merakit ranjau dan roket untuk keperluan militer dengan sistem deteksi yang canggih.
  • Mengembangkan proyek pembuatan roket yang dapat digunakan dalam misi pengintaian.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 25200

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 25200

KBLI 25200 mencakup industri senjata dan amunisi, termasuk pembuatan senjata militer dan amunisi. KBLI ini sebaiknya digunakan oleh perusahaan yang bergerak dalam produksi senjata dan amunisi untuk keperluan militer, olahraga, atau perlindungan.
KBLI 25200 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pembuatan senjata dan amunisi, seperti pembuatan alat bidik optik, kendaraan lapis baja untuk transportasi bank, atau pembuatan kapal perang.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25200 adalah pembuatan senjata artileri, senapan, peluru, dan alat peledak seperti bom dan granat.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau bahkan tuntutan hukum. Penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan KBLI yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 25200 tergolong tinggi karena berkaitan dengan regulasi ketat terkait senjata dan amunisi. Proses perizinan akan lebih ketat dan memerlukan dokumen tambahan.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin produksi senjata, dan dokumen terkait keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 25200, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan perizinan.
Ya, pemilik usaha yang bergerak di bidang senjata dan amunisi biasanya harus memenuhi syarat usia minimal yang ditentukan oleh hukum, serta memiliki izin yang diperlukan.
Ya, pelatihan khusus mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa karyawan memahami aspek keselamatan dan regulasi yang berkaitan dengan produksi senjata dan amunisi.
Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan harus melakukan audit internal secara berkala, mengikuti perkembangan regulasi, dan bekerja sama dengan konsultan hukum yang berpengalaman di bidang ini.