KBLI 2025

KBLI 2410

INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA

Subgolongan ini mencakup:
  • kegiatan pengubahan seperti reduksi bijih besi dalam tungku pembakar dan tungku konversi oksigen (oxygen converter), reduksi skrap, dan buangan besi dalam tungku listrik atau dengan reduksi langsung bijih besi tanpa peleburan untuk menghasilkan baja mentah yang dilebur atau dimurnikan dalam tungku pencedok dan kemudian dituangkan dan dipadatkan dalam caster bersambungan untuk mendapatkan produk panjang atau flat setengah jadi, yang akan dipakai, setelah proses pemanasan kembali, penggulungan, drawing, dan extruding untuk menghasilkan produk jadi seperti papan, lembaran, strip, batangan, tongkat atau kawat, pipa, dan profil berongga. Subgolongan ini mencakup
  • pembuatan tungku pembakar, tungku konversi baja/steel converter, dan pabrik penggilingan dan penyelesaian/finishing
  • pembuatan besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok
  • pembuatan besi campuran
  • pembuatan produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya
  • pembuatan besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya
  • pembuatan butir besi dan bubuk besi
  • pembuatan baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya
  • peleburan ulang skrap ingot besi atau baja
  • pembuatan baja setengah jadi
  • pembuatan baja gulungan (panas, dingin atau flat)
  • pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas
  • pembuatan baja open section gulungan panas
  • pembuatan baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding, dan turning
  • pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja
  • pembuatan kawat baja hasil cold drawing atau stretching
  • pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open section
  • pembuatan material rel kereta api baja (rel belum terpasang)
  • pembuatan tabung, pipa dan profil berongga baja tanpa kelim hasil penggilingan panas, penarikan panas/hot drawing atau ekstrusi panas/hot extruding, penggilingan dingin atau penarikan dingin/cold drawing
  • pembuatan tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari penggilingan dingin atau cold drawing
  • pembuatan fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings, dan socketwelded fiitings
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pembuatan tabung, pipa dan profil berongga serta fittings tabung atau pipa yang terbuat dari besi tuang,
  • pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal,
  • pembuatan fittings tabung atau pipa yang terbuat dari baja tuang,

Nomenklatur KBLI 2410

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 2410 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI LOGAM DASAR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan peleburan dan penyulingan logam besi dan bukan besi dari bijih, logam kasar (pig metal), limbah logam atau scrap, dengan menggunakan bermacam teknik metalurgi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan logam paduan dan paduan super dengan mencampurkan elemen paduan pada logam murni. Hasil dari proses peleburan dan pemurnian biasanya berbentuk batang logam (ingot) yang digunakan dalam pekerjaan penggilingan, penarikan, dan ekstrusi untuk pembuatan produk seperti pelat, lembaran, lempengan, potongan, batangan, kawat atau tabung, pipa dan profil berongga, serta dalam bentuk cairan untuk membuat cetakan dan produk logam dasar lain.

INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA

Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan dari bijih besi menjadi besi kasar sampai menjadi baja, dan pembuatan produk baja dan logam campuran besi dalam berbagai ukuran dan bentuk. Golongan ini juga mencakup berbagai operasi pengolahan baja.

INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengubahan seperti reduksi bijih besi dalam tungku pembakar dan tungku konversi oksigen (oxygen converter), reduksi skrap, dan buangan besi dalam tungku listrik atau dengan reduksi langsung bijih besi tanpa peleburan untuk menghasilkan baja mentah yang dilebur atau dimurnikan dalam tungku pencedok dan kemudian dituangkan dan dipadatkan dalam caster bersambungan untuk mendapatkan produk panjang atau flat setengah jadi, yang akan dipakai, setelah proses pemanasan kembali, penggulungan, drawing, dan extruding untuk menghasilkan produk jadi seperti papan, lembaran, strip, batangan, tongkat atau kawat, pipa, dan profil berongga. Subgolongan ini mencakup - pembuatan tungku pembakar, tungku konversi baja/steel converter, dan pabrik penggilingan dan penyelesaian/finishing; - pembuatan besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; - pembuatan besi campuran; - pembuatan produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; - pembuatan besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; - pembuatan butir besi dan bubuk besi; - pembuatan baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; - peleburan ulang skrap ingot besi atau baja; - pembuatan baja setengah jadi; - pembuatan baja gulungan (panas, dingin atau flat); - pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas; - pembuatan baja open section gulungan panas; - pembuatan baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding, dan turning; - pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja; - pembuatan kawat baja hasil cold drawing atau stretching; - pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open section; - pembuatan material rel kereta api baja (rel belum terpasang); - pembuatan tabung, pipa dan profil berongga baja tanpa kelim hasil penggilingan panas, penarikan panas/hot drawing atau ekstrusi panas/hot extruding, penggilingan dingin atau penarikan dingin/cold drawing; - pembuatan tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari penggilingan dingin atau cold drawing; - pembuatan fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings, dan socketwelded fiitings. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tabung, pipa dan profil berongga serta fittings tabung atau pipa yang terbuat dari besi tuang, ; - pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal, ; - pembuatan fittings tabung atau pipa yang terbuat dari baja tuang, .

Contoh Kegiatan KBLI 2410

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 2410

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 2410

KBLI 2410 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam industri logam dasar besi dan baja, termasuk pengolahan bijih besi, pembuatan baja mentah, dan produk setengah jadi serta produk jadi dari baja.
KBLI 2410 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengolahan logam dasar besi dan baja, seperti usaha yang bergerak di bidang pembuatan produk dari bahan lain seperti plastik, kayu, atau bahan non-logam lainnya.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan baja batangan, pipa baja, produk baja setengah jadi, dan pengolahan skrap menjadi baja baru.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau kewajiban untuk mengubah dokumen perizinan yang sudah diajukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 2410 tergolong menengah, karena industri ini memerlukan pemenuhan standar lingkungan dan keselamatan kerja yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan meliputi izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait proses produksi serta standar keselamatan kerja.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 2410, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, batasan termasuk tidak mencakup pembuatan tabung dan pipa dari besi tuang, serta produk yang dihasilkan dari proses pengecoran sentrifugal.
Ya, KBLI 2410 mencakup pembuatan baja dari skrap dan produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan melakukan konsultasi dengan ahli KBLI atau OSS, serta memeriksa deskripsi dan kegiatan yang tercantum dalam KBLI 2410.