KBLI 2025

KBLI 23932

INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat atau keramik untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkuk, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, produk keramik teknis (seperti isolator, fiting isolasi, dan magnet permanen), serta stoples dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang

Nomenklatur KBLI 23932

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 23932 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi yang berhubungan dengan unsur tunggal suatu mineral murni. Golongan pokok ini meliputi pembuatan kaca dan produk kaca, seperti kaca lembaran, kaca berongga, serat kaca, produk kaca lainnya, produk keramik, ubin, produk tanah liat bakar, serta semen, beton, dan plester, mulai dari bahan mentah hingga barang jadi. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pemotongan dan pengasahan batu, serta pengolahan produk mineral lainnya yang termasuk pada golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga termasuk pembuatan produk dari bahan komposit dengan bahan utamanya berupa kaca dan mineral nonlogam, seperti pasir, kerikil, batu, atau tanah liat.

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonlogam hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan, atau tanah liat. Produk yang dihasillkan berupa barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen, serta produk pemotongan dan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonlogam lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika, bubuk abrasif, dan produk hasil pemurnian mineral nonlogam.

INDUSTRI PRODUK TANAH LIAT ATAU KERAMIK DAN PORSELEN BUKAN BAHAN BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk keramik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, dekorasi atau hiasan, sanitasi, produk keramik teknis (seperti isolator, perlengkapan isolasi, dan magnet permanen), dan produk keramik lainnya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan peralatan makan dari keramik dan produk toilet atau perabot rumah tangga lainnya; - pembuatan arca atau patung dan produk keramik ornamental lainnya; - pembuatan perlengkapan sanitasi dari keramik dan porselen; - pembuatan isolasi listrik dan peralatan isolasi keramik; - pembuatan magnet ferit dan keramik; - pembuatan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri; - pembuatan produk keramik teknis seperti isolator, fitting isolasi, dan magnet permanen; - pembuatan pot keramik, stoples, dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang; - pembuatan furnitur keramik; - pembuatan produk keramik lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan batu buatan dari plastik, ; - pembuatan produk keramik refraktori, ; - pembuatan bahan-bahan bangunan dari keramik, ; - pembuatan magnet logam permanen, ; - pembuatan perhiasan imitasi, ; - pembuatan mainan dari keramik, ; - pembuatan gigi buatan, .

INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat atau keramik untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkuk, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, produk keramik teknis (seperti isolator, fiting isolasi, dan magnet permanen), serta stoples dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang.

Contoh Kegiatan KBLI 23932

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Piring Keramik

  • Mengolah tanah liat menjadi piring keramik dengan proses pembentukan, pengeringan, dan pembakaran.
  • Mendesain dan memproduksi piring keramik dengan berbagai motif dan ukuran untuk kebutuhan rumah tangga.

Produksi Cangkir Keramik

  • Membuat cangkir keramik dari tanah liat dengan teknik pemodelan tangan dan mesin.
  • Mengembangkan koleksi cangkir keramik dengan desain unik untuk pasar lokal dan internasional.

Pembuatan Vas Bunga Keramik

  • Merancang dan memproduksi vas bunga dari keramik dengan berbagai bentuk dan ukuran.
  • Menggunakan teknik glazing untuk memberikan tampilan estetis pada vas bunga keramik.

Produksi Tempayan Keramik

  • Membuat tempayan dari tanah liat dengan proses pembentukan dan pembakaran untuk penyimpanan air.
  • Mengembangkan tempayan keramik dengan desain tradisional dan modern untuk pasar domestik.

Pembuatan Patung Keramik

  • Menciptakan patung keramik dengan teknik pemodelan tangan untuk keperluan dekorasi.
  • Mengadakan proyek seni keramik dengan tema tertentu untuk pameran lokal.

Produksi Stoples Keramik

  • Membuat stoples dari keramik untuk pengemasan makanan dengan proses pembentukan dan glazing.
  • Mengembangkan stoples keramik dengan desain fungsional dan estetis untuk pasar kuliner.

Pembuatan Kendi Keramik

  • Mengolah tanah liat menjadi kendi keramik dengan proses pembentukan dan pembakaran.
  • Mendesain kendi keramik dengan ornamen tradisional untuk penggunaan sehari-hari.

Produksi Teko Keramik

  • Membuat teko dari keramik dengan teknik pemodelan dan glazing untuk keperluan minum teh.
  • Mengembangkan koleksi teko keramik dengan desain inovatif untuk menarik konsumen.

Pembuatan Mangkuk Keramik

  • Membentuk dan membakar mangkuk dari tanah liat untuk digunakan dalam penyajian makanan.
  • Menghasilkan mangkuk keramik dengan berbagai ukuran dan desain untuk pasar rumah tangga.

Produksi Produk Keramik Teknis

  • Membuat produk keramik teknis seperti isolator dan fitting isolasi untuk kebutuhan industri.
  • Mengembangkan produk keramik teknis dengan spesifikasi tinggi untuk aplikasi industri.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 23932

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 23932

KBLI 23932 adalah kode klasifikasi untuk industri perlengkapan rumah tangga dari tanah liat atau keramik, mencakup pembuatan berbagai produk seperti piring, cangkir, mangkuk, dan produk keramik teknis.
KBLI 23932 digunakan saat mendaftarkan usaha yang berfokus pada pembuatan dan penjualan produk rumah tangga dari tanah liat atau keramik.
KBLI 23932 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan produk dari tanah liat atau keramik, seperti produk plastik atau logam.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan piring, cangkir, mangkuk, kendi, teko, patung, vas bunga, dan produk keramik teknis seperti isolator.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, denda, atau bahkan penutupan usaha karena tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 23932 tergolong rendah jika semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait produk yang dihasilkan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, ada batasan terkait standar kualitas dan keselamatan produk yang harus dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan OSS atau menggunakan panduan resmi dari pemerintah untuk menentukan KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan usaha Anda.