KBLI 2025

KBLI 23111

INDUSTRI KACA LEMBARAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan berbagai macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan pembentukan dan pengolahan kaca lembaran

Nomenklatur KBLI 23111

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 23111 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi yang berhubungan dengan unsur tunggal suatu mineral murni. Golongan pokok ini meliputi pembuatan kaca dan produk kaca, seperti kaca lembaran, kaca berongga, serat kaca, produk kaca lainnya, produk keramik, ubin, produk tanah liat bakar, serta semen, beton, dan plester, mulai dari bahan mentah hingga barang jadi. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pemotongan dan pengasahan batu, serta pengolahan produk mineral lainnya yang termasuk pada golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga termasuk pembuatan produk dari bahan komposit dengan bahan utamanya berupa kaca dan mineral nonlogam, seperti pasir, kerikil, batu, atau tanah liat.

INDUSTRI KACA DAN PRODUK DARI KACA

Golongan ini mencakup di antaranya pembuatan kaca dan produk dari kaca dalam berbagai bentuk dengan berbagai proses. Golongan ini juga mencakup pembuatan alat-alat rumah tangga dari kaca, peralatan laboratorium atau kedokteran, peralatan listrik dan isolasi, serat kaca, dan perhiasan imitasi.

INDUSTRI KACA

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan kaca dalam berbagai macam bentuk yang dibuat dengan berbagai macam proses. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kaca lembaran, termasuk kaca lembaran berwarna atau berkawat, kaca patri; - pembentukan dan pengolahan kaca lembaran; - pembuatan kaca lembaran yang dilaminasi atau dikuatkan; - pembuatan kaca batangan atau kaca pipa; - pembuatan kaca cermin.

INDUSTRI KACA LEMBARAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembentukan dan pengolahan kaca lembaran.

Contoh Kegiatan KBLI 23111

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Kaca Lembaran Bening Tak Berwarna

  • Memproduksi kaca lembaran bening tak berwarna untuk digunakan dalam jendela bangunan komersial.
  • Mengolah bahan baku silika untuk menghasilkan kaca lembaran bening tak berwarna yang memenuhi standar kualitas industri.

Pembuatan Kaca Lembaran Bening Berwarna

  • Menghasilkan kaca lembaran bening berwarna untuk aplikasi dekoratif dalam desain interior.
  • Membentuk kaca lembaran bening berwarna untuk digunakan dalam pembuatan lampu hias.

Pembuatan Kaca Lembaran Buram Berwarna

  • Memproduksi kaca lembaran buram berwarna untuk digunakan dalam privasi ruangan seperti kamar mandi.
  • Mengolah kaca lembaran buram berwarna untuk aplikasi dalam partisi ruang kantor.

Pembuatan Kaca Patri

  • Membuat kaca patri untuk digunakan dalam jendela gereja dan bangunan bersejarah.
  • Mengolah berbagai jenis kaca berwarna untuk menciptakan desain artistik pada kaca patri.

Pembuatan Kaca Berukir

  • Menghasilkan kaca berukir untuk digunakan dalam produk dekoratif seperti bingkai foto.
  • Membentuk kaca berukir dengan desain khusus untuk aplikasi dalam pameran seni.

Pembuatan Kaca Cermin

  • Memproduksi kaca cermin untuk digunakan dalam perabotan rumah tangga seperti lemari pakaian.
  • Mengolah kaca cermin dengan lapisan reflektif untuk aplikasi dalam industri otomotif.

Pengolahan Kaca Lembaran untuk Konstruksi

  • Mengolah kaca lembaran untuk digunakan dalam proyek konstruksi gedung tinggi.
  • Membentuk kaca lembaran dengan ukuran khusus untuk aplikasi dalam fasad bangunan.

Pembuatan Kaca Lembaran untuk Peralatan Rumah Tangga

  • Memproduksi kaca lembaran untuk digunakan dalam produk peralatan rumah tangga seperti oven dan kompor.
  • Mengolah kaca lembaran dengan ketahanan tinggi untuk aplikasi dalam peralatan dapur.

Pembuatan Kaca Lembaran untuk Industri Otomotif

  • Menghasilkan kaca lembaran untuk digunakan sebagai kaca depan dan belakang mobil.
  • Membentuk kaca lembaran dengan perlindungan UV untuk aplikasi dalam kendaraan.

Pembuatan Kaca Lembaran untuk Aplikasi Energi Terbarukan

  • Memproduksi kaca lembaran untuk digunakan dalam panel surya.
  • Mengolah kaca lembaran dengan efisiensi tinggi untuk aplikasi dalam teknologi energi terbarukan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 23111

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 23111

KBLI 23111 adalah kode untuk industri kaca lembaran. Anda harus menggunakan KBLI ini jika usaha Anda berfokus pada pembuatan berbagai jenis kaca lembaran, seperti kaca bening, kaca buram, kaca patri, dan kaca cermin.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 23111 jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan atau pengolahan kaca lembaran. Misalnya, jika usaha Anda bergerak di bidang kaca otomotif atau kaca untuk peralatan rumah tangga, Anda harus mencari KBLI yang sesuai.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23111 adalah pembuatan kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran berwarna, kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin. Juga termasuk kegiatan pembentukan dan pengolahan kaca lembaran.
Salah memilih KBLI dapat menyebabkan masalah dalam proses perizinan, termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha. Ini juga dapat mempengaruhi reputasi bisnis Anda di mata pelanggan dan mitra.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 23111 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan jika diperlukan. Pastikan juga untuk mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 23111, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tepat sangat penting untuk kelancaran proses perizinan dan operasional usaha.
Tidak ada batasan kapasitas produksi yang spesifik untuk KBLI 23111, tetapi Anda harus mematuhi regulasi dan standar yang berlaku dalam industri kaca untuk memastikan kualitas dan keselamatan produk.
Anda dapat memastikan bahwa usaha Anda memenuhi syarat untuk KBLI 23111 dengan melakukan analisis kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI. Jika ada keraguan, konsultasikan dengan konsultan OSS atau ahli KBLI.
Tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan, mungkin ada pelatihan atau sertifikasi yang diperlukan, terutama terkait dengan keselamatan kerja dan pengolahan bahan kaca. Pastikan untuk memeriksa regulasi yang berlaku.