KBLI 2025

KBLI 22121

INDUSTRI KARET ASAP

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengolahan karet dengan cara diasap yang menghasilkan produk seperti karet asap/ribbed smoked sheet (RSS), termasuk lembaran karet yang diasap

Nomenklatur KBLI 22121

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 22121 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI BARANG DARI KARET DAN PLASTIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang dari karet dan plastik. Golongan pokok ini dicirikan dengan penggunaan bahan baku karet dan plastik dalam proses pembuatannya. Walaupun demikian, tidak berarti bahwa pembuatan semua barang yang terbuat dari bahan baku karet dan plastik termasuk di sini. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit dengan plastik sebagai bahan utamanya.

INDUSTRI BARANG DARI KARET

Golongan ini mencakup pembuatan barang dari karet.

INDUSTRI KARET SETENGAH JADI

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan karet dalam bentuk setengah jadi: - pembuatan karet asap; - pembuatan karet lembaran dan crepe rubber; - pembuatan karet remah; - pembuatan karet setengah jadi lainnya.

INDUSTRI KARET ASAP

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara diasap yang menghasilkan produk seperti karet asap/ribbed smoked sheet (RSS), termasuk lembaran karet yang diasap.

Contoh Kegiatan KBLI 22121

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengolahan Karet Asap

  • Mengolah karet mentah menjadi karet asap melalui proses pengasapan di fasilitas produksi.
  • Melakukan pemantauan kualitas karet asap yang dihasilkan untuk memastikan standar mutu yang tinggi.

Produksi Lembaran Karet Asap

  • Memproduksi lembaran karet asap dengan ukuran dan ketebalan yang bervariasi sesuai permintaan pasar.
  • Menggunakan mesin pengolah untuk mencetak dan mengeringkan lembaran karet asap.

Riset dan Pengembangan Produk Karet Asap

  • Melakukan penelitian untuk mengembangkan metode baru dalam pengolahan karet asap yang lebih efisien.
  • Mengembangkan produk karet asap dengan karakteristik khusus untuk memenuhi kebutuhan industri tertentu.

Penyimpanan Karet Asap

  • Menyimpan karet asap dalam kondisi yang tepat untuk menjaga kualitas dan mencegah kerusakan.
  • Mengelola inventaris karet asap untuk memastikan ketersediaan produk bagi pelanggan.

Pengujian Kualitas Karet Asap

  • Melakukan pengujian laboratorium untuk mengevaluasi kualitas karet asap yang dihasilkan.
  • Menerapkan standar pengujian untuk memastikan karet asap memenuhi spesifikasi industri.

Pelatihan Karyawan dalam Pengolahan Karet

  • Memberikan pelatihan kepada karyawan tentang teknik pengolahan karet asap yang efektif dan aman.
  • Mengadakan workshop untuk meningkatkan keterampilan teknis dalam produksi karet asap.

Penerapan Teknologi Baru dalam Pengolahan Karet

  • Mengimplementasikan teknologi terbaru dalam proses pengasapan untuk meningkatkan efisiensi produksi.
  • Menerapkan otomatisasi dalam proses pengolahan karet asap untuk mengurangi biaya operasional.

Pengelolaan Limbah Karet Asap

  • Mengelola limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan karet asap untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
  • Menerapkan metode daur ulang untuk mengurangi dampak lingkungan dari limbah karet.

Konsultasi untuk Industri Karet

  • Memberikan layanan konsultasi kepada perusahaan lain tentang praktik terbaik dalam pengolahan karet asap.
  • Membantu klien dalam merancang proses produksi karet asap yang efisien dan ramah lingkungan.

Pemasaran Produk Karet Asap

  • Mengembangkan strategi pemasaran untuk mempromosikan produk karet asap ke pasar domestik dan internasional.
  • Mengadakan kampanye pemasaran untuk meningkatkan kesadaran tentang manfaat karet asap.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 22121

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 22121

KBLI 22121 adalah kode klasifikasi untuk industri karet asap, yang mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara diasap, menghasilkan produk seperti karet asap atau ribbed smoked sheet (RSS).
KBLI 22121 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pengolahan karet dengan metode pengasapan untuk menghasilkan produk karet asap.
KBLI 22121 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengolahan karet dengan cara diasap atau jika produk yang dihasilkan tidak termasuk dalam kategori karet asap.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 22121 adalah pengolahan karet alam menjadi karet asap, produksi ribbed smoked sheet (RSS), dan pembuatan lembaran karet yang diasap.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi sanksi dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 22121 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku dalam industri karet.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 22121 antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan spesifik dalam kapasitas produksi untuk KBLI 22121, namun harus mematuhi regulasi lingkungan dan standar industri yang berlaku.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 22121 dengan melakukan analisis kegiatan usaha dan produk yang dihasilkan, serta berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS.