KBLI 2025

KBLI 21014

INDUSTRI BAHAN BAKU FARMASI UNTUK HEWAN

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu untuk hewan, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam pembuatan obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik, pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar, dan ekstraksi kelenjar

Nomenklatur KBLI 21014

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 21014 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI SEDIAAN FARMASI, OBAT KIMIA, DAN OBAT TRADISIONAL

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan pokok ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, sediaan diagnostik, sediaan medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.

INDUSTRI SEDIAAN FARMASI, OBAT KIMIA, DAN OBAT TRADISIONAL

Golongan ini mencakup pembuatan bahan baku farmasi, produk farmasi dasar, dan sediaan farmasi. Golongan ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, sediaan diagnostik, sediaan medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.

INDUSTRI SEDIAAN FARMASI DAN OBAT KIMIA

Subgolongan ini mencakup - pembuatan substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain; - pengolahan darah - pembuatan bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik; - pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal; - pembuatan alat-alat diagnosis medis, termasuk uji kehamilan; - pembuatan substansi diagnosis in vivo radioaktif (produksi radiofarmaka); - pembuatan farmasi bioteknologi. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan gula murni kimia; - pembuatan garam farmasi; - pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain; - pembuatan pembalut medis, perban, dan sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan probiotik, ; - pembuatan infusi/pengolahan herbal (min, kamomil dan lainlain), ; - pembuatan semen gigi dan tambal gigi, ; - pembuatan semen untuk merekonstruksi tulang, ; - perdagangan besar farmasi, ; - perdagangan eceran farmasi, ; - penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, ; - pengemasan farmasi, .

INDUSTRI BAHAN BAKU FARMASI UNTUK HEWAN

Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu untuk hewan, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam pembuatan obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik, pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar, dan ekstraksi kelenjar.

Contoh Kegiatan KBLI 21014

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Vaksin Hewan

  • Mengembangkan dan memproduksi vaksin untuk hewan dari bahan biologis dan kimia.
  • Melakukan uji coba dan validasi vaksin untuk memastikan efektivitas dan keamanan bagi hewan.

Produksi Antibiotik untuk Hewan

  • Membuat antibiotik dari bahan baku kimia untuk pengobatan infeksi pada hewan.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan formulasi antibiotik yang sesuai dengan kebutuhan spesifik hewan.

Pengolahan Bahan Obat dari Tumbuhan

  • Mengekstraksi dan mengolah bahan aktif dari tumbuhan untuk digunakan sebagai obat hewan.
  • Mengembangkan produk berbasis herbal untuk meningkatkan kesehatan hewan.

Produksi Suplemen Nutrisi untuk Hewan

  • Membuat suplemen vitamin dan mineral untuk mendukung kesehatan hewan.
  • Melakukan riset untuk menentukan kombinasi nutrisi yang optimal bagi berbagai jenis hewan.

Pengolahan Fraksi Darah untuk Hewan

  • Mengolah fraksi darah hewan untuk digunakan dalam terapi dan pengobatan.
  • Mengembangkan produk berbasis darah untuk meningkatkan daya tahan tubuh hewan.

Produksi Preparat Homeopatik untuk Hewan

  • Mengembangkan dan memproduksi obat homeopatik untuk pengobatan hewan.
  • Melakukan penelitian untuk menentukan efektivitas preparat homeopatik dalam pengobatan berbagai penyakit hewan.

Ekstraksi Kelenjar untuk Bahan Obat

  • Mengambil dan mengolah kelenjar hewan untuk mendapatkan bahan aktif obat.
  • Mengembangkan metode ekstraksi yang efisien untuk meningkatkan hasil dan kualitas bahan obat.

Produksi Garam Farmasi untuk Hewan

  • Membuat garam farmasi yang digunakan dalam pengobatan dan perawatan hewan.
  • Melakukan pengujian kualitas untuk memastikan keamanan dan efektivitas garam farmasi.

Pengolahan Gula Murni Kimia untuk Obat Hewan

  • Mengolah gula murni kimia untuk digunakan sebagai bahan tambahan dalam pembuatan obat hewan.
  • Mengembangkan formulasi obat hewan yang memanfaatkan gula murni sebagai komponen utama.

Produksi Bahan Pembantu Obat untuk Hewan

  • Membuat bahan pembantu yang digunakan dalam formulasi obat hewan.
  • Melakukan penelitian untuk menemukan bahan pembantu yang meningkatkan efektivitas obat hewan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 21014

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 21014

KBLI 21014 adalah kode klasifikasi untuk industri bahan baku farmasi untuk hewan, yang mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat dan bahan pembantu untuk hewan.
KBLI 21014 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pembuatan dan pengolahan bahan obat untuk hewan, termasuk vaksin, antibiotik, dan substansi aktif obat lainnya.
KBLI 21014 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan atau pengolahan bahan farmasi untuk hewan, seperti usaha di bidang makanan hewan atau produk non-farmasi.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan vaksin hewan, produksi antibiotik untuk hewan, dan pengolahan bahan aktif obat dari sumber alam untuk keperluan farmasi hewan.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau kewajiban untuk melakukan perubahan yang memakan waktu dan biaya.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 21014 tergolong menengah hingga tinggi, mengingat regulasi ketat yang mengatur industri farmasi dan kesehatan hewan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin edar produk farmasi hewan, dan sertifikat dari badan pengawas obat dan makanan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 21014, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Bahan yang digunakan dalam industri ini termasuk bahan kimia, bahan alam, dan hasil biologis seperti antisera, fraksi darah, dan ekstrak kelenjar.
Ya, KBLI 21014 diatur oleh regulasi kesehatan dan farmasi yang ketat, termasuk peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kementerian terkait.