KBLI 2025

KBLI 20298

INDUSTRI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan cairan rokok elektrik dengan kandungan nikotin dan tanpa nikotin, baik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) maupun untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang; memformulasikan, mencampur, dan mengemas cairan rokok elektrik dari bahan bakunya (nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya)

Nomenklatur KBLI 20298

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20298 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK KIMIA LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain bahan kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini mencakup pembuatan berbagai barang seperti: - pembuatan pestisida; - pembuatan cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, sediaan pembersih; - pembuatan disinfektan dan produk agrokimia lainnya; - pembuatan parfum dan kosmetik; - pembuatan peledak, petasan/mercon; - pembuatan sediaan untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya); - pembuatan gelatin dan turunannya; - pembuatan sediaan diagnostik komposit; - pembuatan biofuel cair; - pembuatan cairan rokok elektrik.

INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup - pembuatan bahan peledak; - pembuatan barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, detonator, kembang api untuk sinyal; - pembuatan gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan turunannya; - pembuatan ekstrak produk aromatik alami; - pembuatan barang dari damar; - pembuatan air suling aromatik; - pembuatan campuran produk aroma untuk industri parfum atau makanan; - pembuatan cairan rokok elektrik (e-liquid); - pembuatan pelat fotografi, film, kertas peka cahaya, dan bahan peka lainnya yang belum diproses; - pembuatan sediaan kimia untuk keperluan fotografi; - pembuatan berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya; minyak asiri; minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia; bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit; bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri, penyambungan logam, dan pengelasan; substansi yang digunakan untuk logam; aditif yang telah diformulasi untuk semen; karbon aktif, aditif minyak pelumas, akselerator karet yang telah diformulasi; katalis, dan produk kimia lain untuk kegunaan industri, sediaan antiketuk; sediaan antibeku; reagen diagnostik atau laboratorium komposit. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan biofuel; - pembuatan tinta tulis dan tinta gambar; - pembuatan korek api. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan senyawa yang terdefinisi dalam bentuk curah, ; - pembuatan air sulingan, ; - pembuatan produk aromatik sintetis, ; - pembuatan tinta cetak, ; - pembuatan parfum dan preparat toilet, ; - pembuatan adesif berbahan dasar aspal, .

INDUSTRI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan cairan rokok elektrik dengan kandungan nikotin dan tanpa nikotin, baik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) maupun untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang; memformulasikan, mencampur, dan mengemas cairan rokok elektrik dari bahan bakunya (nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya).

Contoh Kegiatan KBLI 20298

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Cairan Rokok Elektrik Nikotin

  • Memformulasikan dan mencampur bahan baku nikotin, propilena glikol, dan zat perasa untuk menghasilkan cairan rokok elektrik.
  • Mengemas cairan rokok elektrik nikotin dalam botol yang sesuai untuk distribusi ke pengecer.

Pembuatan Cairan Rokok Elektrik Tanpa Nikotin

  • Mencampur gliserin nabati, zat perasa, dan propilena glikol untuk menghasilkan cairan rokok elektrik tanpa nikotin.
  • Mengemas cairan rokok elektrik tanpa nikotin dalam kemasan yang menarik untuk konsumen.

Pengembangan Formula Cairan Rokok Elektrik

  • Melakukan riset dan pengembangan untuk menciptakan formula baru cairan rokok elektrik dengan variasi rasa dan aroma.
  • Mengujicoba berbagai kombinasi bahan baku untuk menemukan formula yang optimal dan aman.

Produksi Cairan Rokok Elektrik untuk Sistem Tertutup

  • Memproduksi cairan rokok elektrik khusus untuk sistem tertutup seperti pod disposabel dan kartrid.
  • Mengemas cairan dalam wadah yang kompatibel dengan perangkat sistem tertutup.

Produksi Cairan Rokok Elektrik untuk Sistem Terbuka

  • Membuat cairan rokok elektrik yang dapat diisi ulang untuk sistem terbuka dengan berbagai pilihan rasa.
  • Mengemas cairan dalam botol yang mudah digunakan dan diisi ulang oleh konsumen.

Pengujian Kualitas Cairan Rokok Elektrik

  • Melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanan cairan rokok elektrik yang diproduksi.
  • Menerapkan standar kualitas dalam setiap tahap produksi untuk menjaga konsistensi produk.

Inovasi Rasa dan Aroma Cairan Rokok Elektrik

  • Mengembangkan rasa dan aroma baru untuk cairan rokok elektrik berdasarkan tren pasar dan preferensi konsumen.
  • Melakukan survei pasar untuk mendapatkan umpan balik tentang rasa yang diinginkan oleh konsumen.

Pengemasan Cairan Rokok Elektrik

  • Merancang dan memproduksi kemasan yang menarik dan fungsional untuk cairan rokok elektrik.
  • Menggunakan bahan kemasan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi.

Penyimpanan dan Manajemen Bahan Baku

  • Mengelola penyimpanan bahan baku seperti nikotin, propilena glikol, dan zat perasa dengan standar keamanan yang tinggi.
  • Melakukan inventarisasi rutin untuk memastikan ketersediaan bahan baku untuk produksi.

Pelatihan Karyawan dalam Produksi Cairan Rokok Elektrik

  • Memberikan pelatihan kepada karyawan tentang proses produksi dan pengendalian kualitas cairan rokok elektrik.
  • Mengadakan workshop untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan terkait inovasi produk.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20298

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 20298

KBLI 20298 adalah kode klasifikasi untuk industri cairan rokok elektrik, yang mencakup kegiatan pembuatan cairan rokok elektrik dengan atau tanpa kandungan nikotin.
KBLI 20298 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan dan pengemasan cairan rokok elektrik, baik untuk sistem tertutup maupun terbuka.
KBLI 20298 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan cairan rokok elektrik atau jika produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan deskripsi KBLI ini.
Contoh kegiatan termasuk memformulasikan, mencampur, dan mengemas cairan rokok elektrik dari bahan baku seperti nikotin, zat perasa, propilena glikol, dan gliserin nabati.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk denda atau pencabutan izin usaha, karena kegiatan usaha tidak sesuai dengan klasifikasi yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20298 tergolong menengah, karena usaha ini berhubungan dengan produk yang diatur ketat oleh regulasi kesehatan dan keselamatan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin edar produk, dan dokumen terkait kesehatan serta keselamatan produk.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, biasanya ada batasan usia minimal untuk menjalankan usaha ini, yang mengikuti regulasi terkait produk yang mengandung nikotin.
Ya, usaha di KBLI 20298 harus mematuhi regulasi kesehatan, keselamatan, dan peraturan terkait produk rokok elektrik yang ditetapkan oleh pemerintah.