KBLI 2025

KBLI 20231

INDUSTRI BAHAN DAN PRODUK PEMBERSIH

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring; pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; kertas, gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen, seperti tisu basah; gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; produk antiseptik dan disinfektan rumah tangga
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan sabun mandi,

Nomenklatur KBLI 20231

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20231 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK KIMIA LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain bahan kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini mencakup pembuatan berbagai barang seperti: - pembuatan pestisida; - pembuatan cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, sediaan pembersih; - pembuatan disinfektan dan produk agrokimia lainnya; - pembuatan parfum dan kosmetik; - pembuatan peledak, petasan/mercon; - pembuatan sediaan untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya); - pembuatan gelatin dan turunannya; - pembuatan sediaan diagnostik komposit; - pembuatan biofuel cair; - pembuatan cairan rokok elektrik.

INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN; SEDIAAN PEMBERSIH DAN PENGILAP; PARFUM DAN KOSMETIK

Subgolongan ini mencakup - pembuatan zat aktif permukaan organik/surfaktan; - pembuatan sabun mandi; - pembuatan kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisu basah; - pembuatan gliserol mentah; - pembuatan sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; - pembuatan produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; - pembuatan parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan pedikur, sampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodoran dan garam mandi, serta obat untuk menghilangkan rambut. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia, ; - pembuatan gliserol, sintesis dari produk bahan bakar, ; - ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, .

INDUSTRI BAHAN DAN PRODUK PEMBERSIH

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring; pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; kertas, gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen, seperti tisu basah; gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; produk antiseptik dan disinfektan rumah tangga. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sabun mandi, .

Contoh Kegiatan KBLI 20231

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Sabun Pencuci Piring

  • Mengolah bahan baku seperti minyak nabati dan alkali untuk memproduksi sabun pencuci piring yang ramah lingkungan.
  • Mengembangkan formula baru untuk sabun pencuci piring yang lebih efektif dalam menghilangkan lemak dan kotoran.

Produksi Deterjen Cair

  • Mencampurkan bahan aktif permukaan dan bahan tambahan untuk menghasilkan deterjen cair yang digunakan dalam mencuci pakaian.
  • Melakukan pengujian kualitas pada produk deterjen cair untuk memastikan efektivitas dan keamanan penggunaannya.

Pembuatan Tisu Basah

  • Menggunakan bahan dasar seperti kertas dan larutan pembersih untuk memproduksi tisu basah yang digunakan untuk membersihkan permukaan.
  • Merancang kemasan yang praktis untuk tisu basah agar mudah digunakan dan dibawa.

Produksi Produk Pembersih Multi-Permukaan

  • Mengembangkan formula pembersih yang dapat digunakan pada berbagai permukaan seperti kaca, kayu, dan logam.
  • Melakukan riset pasar untuk mengetahui preferensi konsumen terhadap produk pembersih multi-permukaan.

Pembuatan Pengharum Ruangan

  • Menciptakan campuran bahan aroma dan pelarut untuk menghasilkan pengharum ruangan yang menyegarkan.
  • Mengadakan uji coba produk untuk mendapatkan aroma yang paling disukai oleh konsumen.

Produksi Krim Pengilap Kayu

  • Mengolah bahan-bahan alami dan sintetis untuk memproduksi krim pengilap yang menjaga keindahan dan keawetan furnitur kayu.
  • Melakukan pengujian ketahanan produk terhadap cuaca dan penggunaan sehari-hari.

Pembuatan Deterjen Bubuk

  • Mencampurkan bahan aktif dan pengisi untuk menghasilkan deterjen bubuk yang efisien dalam mencuci pakaian.
  • Mengembangkan varian deterjen bubuk dengan aroma yang berbeda untuk menarik lebih banyak konsumen.

Produksi Antiseptik Rumah Tangga

  • Menggunakan bahan kimia yang aman untuk memproduksi antiseptik yang efektif dalam membunuh kuman di rumah.
  • Melakukan penelitian untuk meningkatkan efektivitas antiseptik terhadap berbagai jenis bakteri dan virus.

Pembuatan Lilin Pengilap

  • Mengolah bahan baku seperti parafin dan bahan pengharum untuk memproduksi lilin pengilap yang digunakan untuk perawatan barang-barang dari kulit.
  • Mengembangkan teknik baru dalam pembuatan lilin untuk meningkatkan daya tahan dan kilau.

Produksi Pasta Penggosok

  • Mencampurkan bahan abrasif dan bahan pengikat untuk menghasilkan pasta penggosok yang digunakan untuk membersihkan permukaan yang kotor.
  • Melakukan pengujian untuk memastikan pasta penggosok tidak merusak permukaan yang dibersihkan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20231

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 20231

KBLI 20231 mencakup industri bahan dan produk pembersih. Anda harus menggunakan KBLI ini jika usaha Anda berfokus pada pembuatan sabun krim, deterjen, atau produk pembersih lainnya.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 20231 jika usaha Anda berfokus pada pembuatan sabun mandi atau produk yang tidak termasuk dalam kategori bahan dan produk pembersih yang dijelaskan.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan sabun pencuci piring, deterjen, produk pembersih rumah tangga, tisu basah, dan produk antiseptik serta disinfektan.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau penolakan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20231 umumnya rendah, asalkan semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikat produk jika diperlukan, tergantung pada jenis produk yang diproduksi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, KBLI 20231 tidak mencakup pembuatan sabun mandi dan produk yang tidak termasuk dalam kategori bahan dan produk pembersih.
Anda dapat memastikan dengan mempelajari deskripsi KBLI yang relevan dan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau ahli KBLI untuk mendapatkan panduan.
Jika ada perubahan dalam kegiatan usaha, Anda harus memperbarui KBLI yang terdaftar dan memastikan semua dokumen perizinan sesuai dengan kegiatan baru.