KBLI 2025

KBLI 20212

INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai, seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, moluskisida, dan akarisida, termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya

Nomenklatur KBLI 20212

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20212 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK KIMIA LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain bahan kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini mencakup pembuatan berbagai barang seperti: - pembuatan pestisida; - pembuatan cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, sediaan pembersih; - pembuatan disinfektan dan produk agrokimia lainnya; - pembuatan parfum dan kosmetik; - pembuatan peledak, petasan/mercon; - pembuatan sediaan untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya); - pembuatan gelatin dan turunannya; - pembuatan sediaan diagnostik komposit; - pembuatan biofuel cair; - pembuatan cairan rokok elektrik.

INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - pembuatan insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, akarisida, moluskisida, dan biosida; - pembuatan produk anti-sprout (antitunas), pengatur pertumbuhan tanaman; - pembuatan disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya); - pembuatan produk agrokimia lainnya ytdl. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pupuk dan senyawa nitrogen, .

INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai, seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, moluskisida, dan akarisida, termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.

Contoh Kegiatan KBLI 20212

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Produksi Insektisida

  • Mengolah bahan aktif menjadi insektisida siap pakai untuk digunakan di sektor pertanian.
  • Mengembangkan formulasi baru insektisida yang lebih efektif dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tanaman.

Pembuatan Fungisida

  • Memproduksi fungisida dalam bentuk cair untuk melindungi tanaman dari penyakit jamur.
  • Menciptakan formulasi fungisida yang dapat digunakan dalam sistem pertanian organik.

Pengembangan Rodentisida

  • Merancang dan memproduksi rodentisida untuk mengendalikan populasi tikus di area pertanian.
  • Melakukan penelitian untuk meningkatkan efektivitas rodentisida dalam berbagai kondisi lingkungan.

Formulasi Herbisida

  • Mengolah bahan aktif menjadi herbisida untuk mengendalikan gulma di lahan pertanian.
  • Menciptakan herbisida selektif yang aman bagi tanaman utama dan lingkungan.

Produksi Nematisida

  • Mengembangkan nematisida untuk mengatasi masalah nematoda pada tanaman pertanian.
  • Memproduksi nematisida dalam bentuk granula untuk aplikasi yang lebih mudah di lapangan.

Pembuatan Moluskisida

  • Merancang moluskisida untuk mengendalikan populasi siput dan keong di lahan pertanian.
  • Mengolah bahan aktif menjadi moluskisida yang aman bagi ekosistem perairan.

Produksi Akarisida

  • Mengembangkan akaricida untuk mengendalikan hama tungau pada tanaman.
  • Memproduksi akaricida dalam bentuk emulsi untuk aplikasi yang lebih efektif.

Pembuatan Disinfektan Pertanian

  • Mengolah bahan aktif menjadi disinfektan untuk sanitasi alat dan fasilitas pertanian.
  • Mengembangkan formulasi disinfektan yang efektif untuk mencegah penyebaran penyakit tanaman.

Riset dan Pengembangan Pestisida

  • Melakukan penelitian untuk menemukan bahan aktif baru yang dapat digunakan sebagai pestisida.
  • Mengembangkan teknologi baru dalam formulasi pestisida untuk meningkatkan daya kerja dan keamanan.

Produksi Pestisida Biologis

  • Mengolah mikroorganisme atau produk alami menjadi pestisida biologis untuk pertanian berkelanjutan.
  • Mengembangkan formulasi pestisida biologis yang aman bagi manusia dan hewan peliharaan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20212

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 20212

KBLI 20212 mencakup industri pemberantas hama, termasuk pengolahan bahan aktif menjadi pestisida siap pakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, moluskisida, dan akarisida, serta pembuatan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
KBLI 20212 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada produksi dan pengolahan pestisida dan disinfektan yang siap digunakan dalam pertanian atau industri lainnya.
KBLI 20212 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan atau pengolahan produk pestisida atau disinfektan, atau jika produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan kategori yang ditentukan dalam KBLI ini.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, dan produk disinfektan untuk digunakan di sektor pertanian dan non-pertanian.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, sanksi administratif, dan kerugian finansial akibat ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan klasifikasi KBLI yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20212 tergolong menengah, mengingat adanya regulasi ketat terkait keamanan dan lingkungan dalam produksi pestisida dan disinfektan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan sertifikasi produk pestisida dari badan terkait seperti Kementerian Pertanian.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 20212, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Ya, penggunaan bahan aktif dalam produk pestisida harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk batasan pada bahan berbahaya dan prosedur pengujian keamanan.
Anda harus melakukan pengujian produk sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh badan regulasi dan mendapatkan sertifikasi yang diperlukan sebelum memasarkan produk.