KBLI 2025

KBLI 20131

INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (biji plastik murni), seperti alkid, poliester, amino, poliamida, epoksi, silikon, poliuretana, polietilena (PE), polipropilena (PP), polistirena, polivinil klorida, selulosa asetat, selulosa nitrat, dan biopolimer, termasuk asam alginat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800

Nomenklatur KBLI 20131

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20131 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KIMIA DASAR; PUPUK DAN SENYAWA NITROGEN; PLASTIK DAN KARET SINTETIS DALAM BENTUK DASAR

Golongan ini mencakup pembuatan bahan kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.

INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASAR

Subgolongan ini mencakup pembuatan damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik nonvulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya pembuatan damar sintetis yang tidak umum. Subgolongan ini mencakup - pembuatan plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer yang berbahan etilena, propilena, stirena, vinil klorida, vinil asetat, dan akrilik; poliamida; damar fenolik dan epoksi serta poliuretana; damar alkyd dan poliester dan polieter; silikon dan penukar ion berbasis polimer; - pembuatan bubuk, butiran, atau serpihan plastik melalui pencampuran atau reformulasi resin plastik dari limbah plastik yang dipulihkan; - pembuatan plastik daur ulang melalui proses pencacahan dan/atau peletisasi limbah plastik yang telah diproses sebelumnya dalam pemulihan material; - peleburan plastik untuk menghasilkan butiran atau senyawa penyusun; - pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis; - pembuatan campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata); - pembuatan selulosa dan turunan kimianya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan serat buatan dan sintetis, filamen, dan benang, ; - kegiatan pengirisan atau pemotongan produk plastik, .

INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (biji plastik murni), seperti alkid, poliester, amino, poliamida, epoksi, silikon, poliuretana, polietilena (PE), polipropilena (PP), polistirena, polivinil klorida, selulosa asetat, selulosa nitrat, dan biopolimer, termasuk asam alginat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.

Contoh Kegiatan KBLI 20131

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Produksi Resin Sintetis

  • Memproduksi resin poliester untuk digunakan dalam industri otomotif dan konstruksi.
  • Mengolah bahan baku kimia menjadi resin epoksi yang digunakan dalam aplikasi elektronik.

Pembuatan Biji Plastik

  • Menghasilkan biji plastik polietilena untuk digunakan dalam pembuatan kemasan makanan.
  • Memproduksi biji plastik polipropilena untuk aplikasi tekstil dan otomotif.

Pengolahan Damar Buatan

  • Mengolah damar buatan menjadi bahan baku untuk produksi cat dan pelapis.
  • Memproduksi lem berbasis damar sintetik untuk aplikasi industri dan rumah tangga.

Produksi Biopolimer

  • Menghasilkan biopolimer berbasis asam alginat untuk digunakan dalam industri makanan.
  • Memproduksi bioplastik dari sumber terbarukan untuk aplikasi kemasan ramah lingkungan.

Pembuatan Film Plastik

  • Memproduksi film plastik polivinil klorida untuk digunakan dalam kemasan dan pelindung.
  • Menghasilkan lembaran film polistirena untuk aplikasi periklanan dan dekorasi.

Produksi Lem Sintetis

  • Mengolah bahan baku menjadi lem berbasis poliuretana untuk aplikasi konstruksi.
  • Memproduksi lem epoksi untuk digunakan dalam industri otomotif dan elektronik.

Pembuatan Komponen Plastik

  • Menghasilkan komponen plastik untuk peralatan rumah tangga menggunakan biji plastik murni.
  • Memproduksi bagian-bagian plastik untuk mesin industri dari resin sintetik.

Pengembangan Produk Plastik

  • Mengembangkan produk inovatif berbasis plastik untuk aplikasi medis.
  • Mendesain dan memproduksi alat bantu berbasis plastik untuk industri pertanian.

Pembuatan Bahan Baku untuk Cat

  • Memproduksi bahan baku resin alkid untuk digunakan dalam produksi cat dan pelapis.
  • Mengolah bahan kimia menjadi resin untuk aplikasi cat industri.

Produksi Aditif Plastik

  • Menghasilkan aditif untuk meningkatkan sifat mekanik biji plastik.
  • Memproduksi pewarna dan bahan pengisi untuk aplikasi plastik.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20131

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 20131

KBLI 20131 mencakup industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik, termasuk pembuatan berbagai jenis resin seperti alkid, poliester, dan polietilena. Kegiatan ini juga mencakup pengolahan lanjutan dari bahan baku plastik.
KBLI 20131 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada produksi damar buatan dan bahan baku plastik, baik untuk keperluan industri maupun komersial.
KBLI 20131 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan damar buatan atau bahan baku plastik, atau jika kegiatan usaha Anda lebih terkait dengan sektor lain seperti perdagangan atau jasa.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan resin poliester, produksi biji plastik polipropilena, dan pembuatan bahan baku plastik untuk industri kemasan.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, kesulitan dalam mendapatkan dukungan pemerintah, serta potensi sanksi hukum jika usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20131 tergolong sedang, tergantung pada jenis kegiatan dan skala usaha. Usaha yang lebih besar atau berpotensi berdampak lingkungan mungkin menghadapi risiko yang lebih tinggi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Izin Usaha, Izin Lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor industri.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, ada batasan dalam pengolahan lanjutan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk standar kualitas dan keselamatan produk yang dihasilkan.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan melakukan analisis kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI 20131, serta berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS.