KBLI 2025

KBLI 19209

INDUSTRI PRODUK LAINNYA DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan produk lainnya dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal/ter, aspal modifikasi karet, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta kokas petroleum/petroleum coke, termasuk pembuatan produk untuk industri petrokimia dan bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaselin, lilin parafin, dan jeli minyak bumi/petroleum jelly
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas, seperti sludge oil. 20 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan baku organik dan anorganik dengan proses kimia untuk menghasilkan produk. Golongan pokok ini membedakan produksi bahan kimia dasar (yang termasuk dalam golongan pertama) dari produksi produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari bahan kimia dasar yang termasuk dalam golongan kedua. Golongan pokok ini juga mencakup Industri biofuel cair

Nomenklatur KBLI 19209

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 19209 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, dengan kegiatan meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini mencakup pembuatan gas seperti etana, propana, dan butana sebagai produk pengilangan minyak bumi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas untuk digunakan sendiri (kokas, butana, propana, petrol, gas hidrokarbon dan metana, gasolin, minyak tanah, minyak bahan), beserta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain (), pembuatan gas industri (lihat golongan pokok 2011), penyulingan gas bumi (metana, etana, butana atau propana, ) dan pembuatan gas selain gas dari minyak bumi untuk penyediaan bahan bakar gas melalui jaringan pasokan permanen (misalnya gas batu bara, gas air, gas produser, gas dari pabrik gas) (). Kegiatan pembuatan petrokimia dari minyak bumi olahan dan pembuatan biofuel cair tercakup dalam golongan pokok 20.

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI

PRODUK BAHAN BAKAR FOSIL .

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI PRODUK BAHAN BAKAR FOSIL

Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lainnya dari minyak bumi mentah, mineral bitumen atau produk turunannya. Pengilangan minyak bumi mencakup satu atau lebih aktivitas berikut: fraksinasi; distilasi langsung minyak mentah; dan perengkahan. Subgolongan ini mencakup - produksi bahan bakar motor: bensin, minyak tanah, dan lain-lain; - produksi bahan bakar: minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana, butana, dan sebagainya; - pembuatan minyak pelumas atau gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak bekas; - pembuatan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan; - pembuatan berbagai produk olahan minyak bumi, spiritus putih, vaselin, malam parafin, minyak ter, dan lain-lain; - pembuatan briket minyak bumi; - pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol); - pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi, misalnya minyak pelumas bekas. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan briket gambut; - pembuatan briket batu bara keras dan lignit. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan bahan bakar padat dari biomassa, ; - pembuatan biofuel cair, ; - ekstraksi dan produksi gas bumi, .

INDUSTRI PRODUK LAINNYA DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk lainnya dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal/ter, aspal modifikasi karet, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta kokas petroleum/petroleum coke, termasuk pembuatan produk untuk industri petrokimia dan bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaselin, lilin parafin, dan jeli minyak bumi/petroleum jelly. Kelompok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas, seperti sludge oil. 20 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan baku organik dan anorganik dengan proses kimia untuk menghasilkan produk. Golongan pokok ini membedakan produksi bahan kimia dasar (yang termasuk dalam golongan pertama) dari produksi produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari bahan kimia dasar yang termasuk dalam golongan kedua. Golongan pokok ini juga mencakup Industri biofuel cair.

Contoh Kegiatan KBLI 19209

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Produksi Aspal Modifikasi Karet

  • Mengolah bitumen dengan menambahkan karet untuk meningkatkan daya tahan dan elastisitas aspal.
  • Membuat aspal modifikasi karet untuk digunakan dalam proyek konstruksi jalan dan atap.

Pembuatan Bitumen

  • Menghasilkan bitumen dari hasil kilang minyak bumi untuk digunakan dalam industri konstruksi.
  • Memproduksi bitumen untuk aplikasi pengaspalan jalan dan pembuatan atap.

Produksi Kokas Petroleum

  • Mengolah minyak bumi untuk menghasilkan kokas petroleum yang digunakan dalam industri metalurgi.
  • Memproduksi kokas petroleum sebagai bahan baku untuk pembuatan elektroda dan bahan bakar.

Pembuatan Lilin Parafin

  • Mengolah limbah minyak bumi untuk menghasilkan lilin parafin yang digunakan dalam pembuatan produk konsumen.
  • Memproduksi lilin parafin untuk digunakan dalam industri makanan dan kosmetik.

Produksi Petroleum Jelly

  • Mengolah minyak bumi untuk menghasilkan jeli minyak bumi yang digunakan dalam produk perawatan kulit.
  • Memproduksi petroleum jelly untuk digunakan dalam industri farmasi dan kosmetik.

Pembuatan White Spirit

  • Mengolah hasil kilang minyak bumi untuk menghasilkan white spirit yang digunakan sebagai pelarut.
  • Memproduksi white spirit untuk digunakan dalam industri cat dan pembersih.

Produksi Aspal untuk Konstruksi Jalan

  • Mengolah bitumen untuk menghasilkan aspal yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan.
  • Memproduksi aspal untuk aplikasi pengaspalan dan perbaikan jalan.

Pembuatan Produk Petrokimia

  • Mengolah bahan baku dari hasil kilang minyak bumi untuk menghasilkan produk petrokimia.
  • Memproduksi bahan kimia dasar untuk digunakan dalam industri plastik dan kimia.

Pengolahan Sludge Oil

  • Mengolah limbah sludge oil dari kilang minyak untuk menghasilkan bahan baku baru.
  • Memproduksi produk dari sludge oil untuk digunakan dalam industri energi.

Produksi Bitumen Modifikasi

  • Mengolah bitumen dengan aditif untuk meningkatkan performa dan daya tahan.
  • Memproduksi bitumen modifikasi untuk aplikasi khusus dalam industri konstruksi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 19209

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 19209

KBLI 19209 digunakan ketika perusahaan Anda bergerak dalam industri pembuatan produk dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal, bitumen, kokas petroleum, dan produk petrokimia lainnya.
KBLI 19209 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan produk dari hasil kilang minyak bumi atau jika produk yang dihasilkan tidak termasuk dalam kategori yang dijelaskan dalam KBLI ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 19209 adalah pembuatan aspal, bitumen, lilin parafin, petroleum jelly, dan produk petrokimia lainnya dari hasil kilang minyak bumi.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta kesulitan dalam mendapatkan akses ke fasilitas pendukung usaha.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 19209 tergolong menengah, karena melibatkan produk yang diatur ketat oleh regulasi lingkungan dan keselamatan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait proses produksi serta produk yang dihasilkan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, penggunaan bahan baku harus sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, terutama terkait dengan keamanan dan dampak lingkungan.
Anda dapat memastikan kesesuaian produk dengan KBLI 19209 dengan berkonsultasi dengan ahli atau konsultan yang berpengalaman dalam bidang KBLI dan regulasi industri.
Tergantung pada jenis produk dan proses yang digunakan, mungkin ada pelatihan atau sertifikasi yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri dan keselamatan.