KBLI 2025

KBLI 19206

INDUSTRI PRODUK DARI PENCAMPURAN HASIL KILANG MINYAK BUMI DENGAN BIOFUEL

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (biosolar)

Nomenklatur KBLI 19206

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 19206 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, dengan kegiatan meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini mencakup pembuatan gas seperti etana, propana, dan butana sebagai produk pengilangan minyak bumi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas untuk digunakan sendiri (kokas, butana, propana, petrol, gas hidrokarbon dan metana, gasolin, minyak tanah, minyak bahan), beserta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain (), pembuatan gas industri (lihat golongan pokok 2011), penyulingan gas bumi (metana, etana, butana atau propana, ) dan pembuatan gas selain gas dari minyak bumi untuk penyediaan bahan bakar gas melalui jaringan pasokan permanen (misalnya gas batu bara, gas air, gas produser, gas dari pabrik gas) (). Kegiatan pembuatan petrokimia dari minyak bumi olahan dan pembuatan biofuel cair tercakup dalam golongan pokok 20.

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI

PRODUK BAHAN BAKAR FOSIL .

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI PRODUK BAHAN BAKAR FOSIL

Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lainnya dari minyak bumi mentah, mineral bitumen atau produk turunannya. Pengilangan minyak bumi mencakup satu atau lebih aktivitas berikut: fraksinasi; distilasi langsung minyak mentah; dan perengkahan. Subgolongan ini mencakup - produksi bahan bakar motor: bensin, minyak tanah, dan lain-lain; - produksi bahan bakar: minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana, butana, dan sebagainya; - pembuatan minyak pelumas atau gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak bekas; - pembuatan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan; - pembuatan berbagai produk olahan minyak bumi, spiritus putih, vaselin, malam parafin, minyak ter, dan lain-lain; - pembuatan briket minyak bumi; - pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol); - pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi, misalnya minyak pelumas bekas. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan briket gambut; - pembuatan briket batu bara keras dan lignit. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan bahan bakar padat dari biomassa, ; - pembuatan biofuel cair, ; - ekstraksi dan produksi gas bumi, .

INDUSTRI PRODUK DARI PENCAMPURAN HASIL KILANG MINYAK BUMI DENGAN BIOFUEL

Kelompok ini mencakup kegiatan pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel dengan FAME (biosolar).

Contoh Kegiatan KBLI 19206

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pencampuran Gasohol

  • Mencampur alkohol dengan bensin untuk menghasilkan gasohol di fasilitas produksi.
  • Melakukan pengujian kualitas gasohol yang dihasilkan untuk memastikan standar emisi dan performa mesin.

Produksi Biosolar

  • Mencampur diesel dengan FAME untuk memproduksi biosolar di pabrik pengolahan.
  • Mengoptimalkan proses pencampuran untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi limbah.

Pengembangan Campuran Bahan Bakar

  • Mengembangkan formula baru untuk campuran bahan bakar yang lebih ramah lingkungan di laboratorium riset.
  • Melakukan uji coba lapangan untuk mengevaluasi performa campuran bahan bakar baru.

Pencampuran Bahan Bakar Alternatif

  • Mencampur produk hasil kilang minyak bumi dengan bahan bakar alternatif di unit produksi.
  • Menerapkan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi pencampuran bahan bakar.

Produksi Campuran Biofuel

  • Mencampur biofuel dengan produk minyak bumi untuk menghasilkan campuran yang sesuai dengan spesifikasi industri.
  • Melakukan analisis laboratorium untuk memastikan kualitas campuran biofuel.

Inovasi Pencampuran Energi Terbarukan

  • Mengembangkan metode baru untuk mencampur energi terbarukan dengan produk minyak bumi.
  • Menerapkan teknologi pencampuran yang efisien untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan.

Pencampuran Minyak Bumi dengan Ethanol

  • Mencampur minyak bumi dengan ethanol untuk menghasilkan bahan bakar yang lebih bersih di fasilitas produksi.
  • Melakukan pengujian untuk memastikan bahwa campuran memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Produksi Campuran Bahan Bakar Ramah Lingkungan

  • Mencampur bahan bakar fosil dengan biofuel untuk menghasilkan campuran yang lebih ramah lingkungan.
  • Melakukan studi dampak lingkungan dari penggunaan campuran bahan bakar baru.

Pencampuran Produk Minyak Bumi dan Biodiesel

  • Mencampur produk minyak bumi dengan biodiesel untuk menghasilkan bahan bakar yang lebih efisien.
  • Mengimplementasikan sistem kontrol kualitas untuk memastikan konsistensi produk.

Riset dan Pengembangan Campuran Bahan Bakar

  • Melakukan riset untuk menemukan kombinasi optimal antara bahan bakar fosil dan biofuel.
  • Menerapkan hasil riset dalam proses produksi untuk meningkatkan kualitas campuran.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 19206

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 19206

KBLI 19206 adalah kode klasifikasi untuk industri yang bergerak dalam pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, termasuk pencampuran alkohol dengan minyak bumi dan diesel dengan FAME.
KBLI 19206 digunakan ketika suatu usaha melakukan kegiatan pencampuran produk hasil kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti gasohol dan biosolar.
KBLI 19206 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak melakukan pencampuran produk dari hasil kilang minyak bumi dengan biofuel atau jika kegiatan usaha Anda lebih fokus pada produksi biofuel murni tanpa pencampuran.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 19206 adalah pencampuran gasohol (alkohol dengan minyak bumi) dan pencampuran biosolar (diesel dengan FAME).
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif karena kegiatan usaha tidak sesuai dengan klasifikasi yang diajukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 19206 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan standar keselamatan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor energi dan lingkungan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 19206, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, batasan dalam pencampuran produk yang diizinkan harus mematuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait kualitas dan komposisi produk.
Anda dapat memastikan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan penelitian mendalam tentang kegiatan usaha Anda dan mencocokkannya dengan klasifikasi yang tersedia.