KBLI 2025

KBLI 19202

INDUSTRI MINYAK PELUMAS

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan minyak pelumas, oli, dan gemuk yang berbahan dasar minyak

Nomenklatur KBLI 19202

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 19202 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, dengan kegiatan meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini mencakup pembuatan gas seperti etana, propana, dan butana sebagai produk pengilangan minyak bumi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas untuk digunakan sendiri (kokas, butana, propana, petrol, gas hidrokarbon dan metana, gasolin, minyak tanah, minyak bahan), beserta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain (), pembuatan gas industri (lihat golongan pokok 2011), penyulingan gas bumi (metana, etana, butana atau propana, ) dan pembuatan gas selain gas dari minyak bumi untuk penyediaan bahan bakar gas melalui jaringan pasokan permanen (misalnya gas batu bara, gas air, gas produser, gas dari pabrik gas) (). Kegiatan pembuatan petrokimia dari minyak bumi olahan dan pembuatan biofuel cair tercakup dalam golongan pokok 20.

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI

PRODUK BAHAN BAKAR FOSIL .

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI PRODUK BAHAN BAKAR FOSIL

Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lainnya dari minyak bumi mentah, mineral bitumen atau produk turunannya. Pengilangan minyak bumi mencakup satu atau lebih aktivitas berikut: fraksinasi; distilasi langsung minyak mentah; dan perengkahan. Subgolongan ini mencakup - produksi bahan bakar motor: bensin, minyak tanah, dan lain-lain; - produksi bahan bakar: minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana, butana, dan sebagainya; - pembuatan minyak pelumas atau gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak bekas; - pembuatan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan; - pembuatan berbagai produk olahan minyak bumi, spiritus putih, vaselin, malam parafin, minyak ter, dan lain-lain; - pembuatan briket minyak bumi; - pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol); - pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi, misalnya minyak pelumas bekas. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan briket gambut; - pembuatan briket batu bara keras dan lignit. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan bahan bakar padat dari biomassa, ; - pembuatan biofuel cair, ; - ekstraksi dan produksi gas bumi, .

INDUSTRI MINYAK PELUMAS

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak pelumas, oli, dan gemuk yang berbahan dasar minyak.

Contoh Kegiatan KBLI 19202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Minyak Pelumas Sintetis

  • Mengolah bahan baku kimia untuk memproduksi minyak pelumas sintetis yang memenuhi standar industri.
  • Mengembangkan formula baru untuk meningkatkan performa minyak pelumas dalam kondisi ekstrem.

Produksi Oli Mesin Kendaraan

  • Mencampur bahan dasar minyak dengan aditif untuk menghasilkan oli mesin yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
  • Melakukan pengujian kualitas oli mesin untuk memastikan daya tahan dan efisiensi bahan bakar.

Pembuatan Gemuk Pelumas

  • Mengolah minyak dasar dan bahan pengental untuk memproduksi gemuk pelumas yang digunakan dalam mesin industri.
  • Mengembangkan produk gemuk pelumas dengan ketahanan terhadap suhu tinggi dan tekanan berat.

Produksi Minyak Pelumas untuk Industri Otomotif

  • Membuat minyak pelumas khusus untuk kendaraan komersial, seperti truk dan bus, dengan fokus pada efisiensi bahan bakar.
  • Melakukan riset dan pengembangan untuk menciptakan minyak pelumas yang ramah lingkungan.

Pembuatan Minyak Pelumas untuk Mesin Pertanian

  • Mengembangkan dan memproduksi minyak pelumas yang dirancang khusus untuk mesin pertanian, seperti traktor dan alat berat.
  • Mengadakan pelatihan penggunaan minyak pelumas yang tepat untuk meningkatkan umur mesin pertanian.

Produksi Minyak Pelumas untuk Alat Berat

  • Menciptakan formula minyak pelumas yang dapat bertahan dalam kondisi kerja alat berat yang ekstrem.
  • Melakukan pengujian lapangan untuk memastikan performa minyak pelumas pada alat berat.

Pembuatan Minyak Pelumas untuk Kendaraan Listrik

  • Mengembangkan minyak pelumas yang kompatibel dengan sistem pendingin kendaraan listrik.
  • Melakukan penelitian untuk menciptakan produk yang dapat meningkatkan efisiensi kendaraan listrik.

Produksi Minyak Pelumas Khusus untuk Industri Makanan

  • Membuat minyak pelumas yang aman digunakan dalam mesin yang berhubungan dengan industri makanan.
  • Mengikuti standar keamanan pangan dalam proses produksi minyak pelumas untuk industri makanan.

Pembuatan Minyak Pelumas untuk Industri Penerbangan

  • Mengembangkan minyak pelumas yang memenuhi spesifikasi ketat untuk mesin pesawat terbang.
  • Melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanan minyak pelumas penerbangan.

Produksi Minyak Pelumas untuk Industri Maritim

  • Menciptakan minyak pelumas yang dirancang untuk mesin kapal dan peralatan maritim lainnya.
  • Melakukan kolaborasi dengan perusahaan pelayaran untuk mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 19202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 19202

KBLI 19202 adalah kode klasifikasi untuk industri minyak pelumas, yang mencakup kegiatan pembuatan minyak pelumas, oli, dan gemuk yang berbahan dasar minyak.
KBLI 19202 digunakan ketika Anda ingin mendaftarkan usaha yang bergerak di bidang produksi minyak pelumas, oli, dan gemuk berbahan dasar minyak.
KBLI 19202 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada produksi minyak pelumas, oli, atau gemuk, seperti usaha yang bergerak di bidang makanan, kosmetik, atau produk kimia lainnya.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 19202 adalah pembuatan minyak pelumas untuk mesin, oli kendaraan, dan gemuk untuk pelumasan industri.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum yang dapat menghambat operasional usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 19202 tergolong menengah, karena industri ini memerlukan standar kualitas dan regulasi lingkungan yang harus dipatuhi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan sertifikat produk yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda agar dapat mendaftarkan izin usaha dengan benar.
Ya, ada batasan dalam produksi minyak pelumas terkait dengan regulasi lingkungan dan standar kualitas yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
Anda dapat memastikan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi kepada ahli atau menggunakan panduan resmi dari pemerintah mengenai klasifikasi usaha.