KBLI 2025

KBLI 14120

INDUSTRI PENJAHITAN DAN PEMBUATAN (BUKAN KONFEKSI) PAKAIAN SESUAI PESANAN/KUSTOMISASI

Kelompok ini mencakup:
  • penjahitan dan pembuatan pakaian (bukan konfeksi) sesuai pesanan/kustomisasi yang melayani masyarakat umum dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Kegiatan pada kelompok ini meliputi penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik. Kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529

Nomenklatur KBLI 14120

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 14120 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA SELAIN DARI KULIT BERBULU

Golongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi dengan bahan selain dari kulit berbulu dan merupakan bahan yang dapat dilapisi, diimpregnasi, atau diberi karet tetapi tidak dibuat melalui perajutan atau crochet. Namun, golongan ini mencakup penutup kepala dari kulit berbulu. Golongan ini mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit komposisi, termasuk perlengkapan pakaian kerja industri dari kulit seperti celemek kulit tukang las; - pembuatan pakaian kerja; - pembuatan luaran lainnya dari kain woven, rajutan atau tenunan, kainnon woven, dan lain-lain untuk pria, wanita dan anak-anak: mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, dan rok - pembuatan pakaian dalam dan pakaian tidur dari kain tenun, kain rajut, atau kain crocheted untuk pria, wanita dan anak-anak: kemeja, kaus/t-shirt, celana dalam, celana pendek, piyama, gaun tidur, gaun ganti, blus, slip, bra, dan korset; - pembuatan pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang, dan lain-lain; - pembuatan topi dan peci; - pembuatan perlengkapan pakaian lain, seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, dan hairnet. Golongan ini juga mencakup - penjahitan khusus; - pembuatan penutup kepala dari kulit bulu; - pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplilkasian sol; - pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya. Golongan ini tidak mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit bulu (kecuali penutup kepala), lihat 1420; - pembuatan pakaian rajut atau renda dan barang-barang jadi lainnya yang dibentuk langsung, lihat 1430; - pembuatan alas kaki, lihat 1520; - pembuatan pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dirakit dengan cara dijahit tetapi hanya disegel, lihat 2219, 2220; - pembuatan sarung tangan olahraga berbahan kulit dan penutup kepala olahraga, lihat 3230; - pembuatan pelindung kepala (kecuali penutup kepala olahraga), lihat 3290; - pembuatan baju tahan api dan pakaian pelindung keselamatan, lihat 3290; - perbaikan pakaian jadi, lihat 9529.

INDUSTRI PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN (BUKAN

KONFEKSI) SESUAI PESANAN/KUSTOMISASI .

INDUSTRI PENJAHITAN DAN PEMBUATAN (BUKAN KONFEKSI) PAKAIAN SESUAI PESANAN/KUSTOMISASI

Kelompok ini mencakup penjahitan dan pembuatan pakaian (bukan konfeksi) sesuai pesanan/kustomisasi yang melayani masyarakat umum dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Kegiatan pada kelompok ini meliputi penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik. Kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529.

Contoh Kegiatan KBLI 14120

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Jasa Penjahitan Pakaian Formal

  • Menjahit jas dan mantel sesuai ukuran pelanggan untuk acara formal.
  • Membuat pakaian kerja kustom untuk perusahaan dengan desain dan logo khusus.

Jasa Penjahitan Pakaian Olahraga

  • Membuat seragam olahraga kustom untuk tim dengan desain yang diinginkan.
  • Menjahit pakaian olahraga individu sesuai permintaan dengan bahan yang sesuai.

Jasa Penjahitan Pakaian Anak

  • Menjahit pakaian bayi dan anak-anak sesuai ukuran dan desain yang diminta orang tua.
  • Membuat kostum anak untuk acara tertentu seperti ulang tahun atau pertunjukan.

Jasa Penjahitan Pakaian Tradisional

  • Menjahit kebaya dan pakaian adat sesuai permintaan untuk acara pernikahan.
  • Membuat pakaian tradisional untuk festival budaya dengan desain kustom.

Jasa Penjahitan Pakaian Santai

  • Menjahit piyama dan gaun tidur sesuai ukuran dan preferensi pelanggan.
  • Membuat pakaian santai seperti kaos dan celana pendek dengan desain unik.

Jasa Penjahitan Pakaian Khusus

  • Menjahit pakaian untuk kebutuhan khusus seperti pakaian untuk penyandang disabilitas.
  • Membuat pakaian dengan fitur tambahan seperti saku tersembunyi atau aksesibilitas.

Jasa Penjahitan Aksesoris Pakaian

  • Menjahit dan merancang aksesori seperti dasi, syal, dan topi sesuai permintaan.
  • Membuat pelengkap pakaian seperti rompi atau jaket dengan desain kustom.

Jasa Penjahitan Pakaian Musiman

  • Menjahit pakaian musim dingin seperti jaket tebal dan mantel sesuai ukuran pelanggan.
  • Membuat pakaian musim panas seperti gaun dan celana pendek dengan desain yang diinginkan.

Jasa Penjahitan Pakaian untuk Event Khusus

  • Menjahit pakaian untuk acara khusus seperti pesta atau pertunjukan dengan tema tertentu.
  • Membuat kostum untuk pertunjukan teater atau film sesuai dengan karakter yang diinginkan.

Jasa Penjahitan Pakaian untuk Perbaikan

  • Melakukan perbaikan dan penyesuaian pada pakaian jadi sesuai permintaan pelanggan.
  • Menjahit ulang pakaian yang tidak muat atau rusak agar kembali layak pakai.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 14120

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 14120

KBLI 14120 adalah kode klasifikasi untuk industri penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan atau kustomisasi, yang mencakup pembuatan berbagai jenis pakaian seperti jas, jaket, celana, dan pakaian bayi.
KBLI 14120 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai permintaan atau kustomisasi, bukan produksi massal atau konfeksi.
KBLI 14120 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada produksi pakaian dalam jumlah besar atau konfeksi, serta jika kegiatan usaha Anda tidak melibatkan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan.
Contoh kegiatan dalam KBLI 14120 termasuk penjahitan jas, pembuatan gaun tidur, pembuatan kebaya, dan layanan penjahitan untuk pakaian olahraga atau pakaian bayi.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum yang dapat timbul akibat ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 14120 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan baik, namun tetap ada risiko terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 14120 antara lain adalah izin usaha, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah Anda.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 14120, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses perizinan.
Ya, penjahit rumahan termasuk dalam KBLI 14120 selama mereka melakukan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan atau kustomisasi.
Tidak ada batasan spesifik dalam jenis pakaian yang dapat dibuat di bawah KBLI 14120, asalkan pakaian tersebut dibuat sesuai dengan permintaan atau kustomisasi dari pelanggan.