KBLI 2025

KBLI 13930

INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching
  • pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis)
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan tikar dari bahan anyaman,
  • pembuatan penutup lantai dari gabus,
  • pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil dan linoleum,
  • pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik, , 22191 atau 22201
  • pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil,
  • pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras,

Nomenklatur KBLI 13930

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 13930 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI TEKSTIL

Golongan pokok ini mencakup kegiatan persiapan dan pemintalan serat tekstil, pertenunan, dan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang tekstil untuk keperluan teknis, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, selimut, permadani, dan tali-temali). Golongan pokok ini tidak mencakup - penanaman serat alami, lihat golongan pokok 01; - pembuatan pakaian jadi, lihat golongan pokok 14; - pembuatan serat sintetis dan artifisial, .

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang tekstil, kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, karpet dan permadani, tali dan barang dari tali, kain narrow, dan hiasan dari tekstil.

INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI

kelompok 13930.

INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI

Kelompok ini mencakup - pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching; - pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tikar dari bahan anyaman, ; - pembuatan penutup lantai dari gabus, ; - pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil dan linoleum, ; - pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik, , 22191 atau 22201; - pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, ; - pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras, .

Contoh Kegiatan KBLI 13930

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Karpet Woven

  • Menggunakan mesin tenun untuk memproduksi karpet woven dari serat sintetis untuk pasar domestik.
  • Mengembangkan desain karpet woven khusus untuk proyek interior hotel bintang lima.

Produksi Permadani Tufting

  • Memproduksi permadani tufting dengan menggunakan teknik tufting untuk memenuhi permintaan pelanggan di sektor perumahan.
  • Membuat permadani tufting dengan desain custom untuk acara pameran seni.

Pembuatan Carpet Tiles

  • Membuat carpet tiles dari serat campuran untuk digunakan di kantor dan ruang publik.
  • Mengembangkan carpet tiles dengan pola yang dapat disesuaikan untuk proyek renovasi gedung.

Produksi Sajadah

  • Memproduksi sajadah dari serat alami untuk pasar lokal dan internasional.
  • Membuat sajadah dengan desain tradisional untuk keperluan ibadah di masjid.

Pembuatan Karpet Rumput Sintetis

  • Menghasilkan karpet rumput sintetis untuk digunakan di lapangan olahraga dan taman.
  • Membuat karpet rumput sintetis dengan ketahanan tinggi untuk proyek landscaping komersial.

Produksi Karpet dengan Teknik Braiding

  • Membuat karpet dengan teknik braiding menggunakan serat alami untuk pasar rumah tangga.
  • Mengembangkan karpet braided untuk proyek dekorasi interior kafe.

Pembuatan Karpet Flocking

  • Memproduksi karpet flocking dengan tekstur lembut untuk digunakan di ruang tamu.
  • Membuat karpet flocking dengan desain unik untuk pameran produk fashion.

Produksi Karpet Needle Punching

  • Menggunakan teknik needle punching untuk memproduksi karpet industri yang tahan lama.
  • Membuat karpet needle punching untuk proyek pabrik dan area kerja.

Pembuatan Karpet Custom

  • Menerima pesanan untuk karpet custom sesuai dengan spesifikasi dan desain pelanggan.
  • Mengembangkan karpet custom untuk proyek interior rumah dengan tema tertentu.

Produksi Karpet Berbasis Serat Campuran

  • Membuat karpet dari serat campuran untuk meningkatkan daya tahan dan estetika.
  • Mengembangkan karpet berbasis serat campuran untuk penggunaan di area publik.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 13930

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 13930

KBLI 13930 adalah kode untuk industri karpet dan permadani. KBLI ini digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan tekstil penutup lantai seperti karpet, permadani, dan produk sejenis lainnya.
KBLI 13930 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan tikar dari bahan anyaman, penutup lantai dari gabus, karpet yang terbuat dari bahan gabus, karet, atau plastik, serta produk lain yang tidak sesuai dengan deskripsi KBLI ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13930 adalah pembuatan karpet, permadani, carpet tiles, sajadah, dan karpet rumput buatan yang terbuat dari serat alam, sintetis, atau campuran dengan berbagai proses seperti tenun, tufting, dan needle punching.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya. Selain itu, usaha Anda mungkin tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai atau akses ke fasilitas yang diperlukan.
Tingkat risiko OSS untuk usaha yang menggunakan KBLI 13930 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lingkungan hidup jika diperlukan. Pastikan untuk memeriksa regulasi lokal yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah dalam pengajuan izin dan operasional usaha.
Ya, batasan dalam proses produksi untuk KBLI 13930 mencakup metode yang diperbolehkan seperti tenun, tufting, dan needle punching. Metode lain yang tidak sesuai dengan deskripsi KBLI ini tidak diperbolehkan.
Ya, produk yang dikecualikan dari KBLI 13930 termasuk tikar dari bahan anyaman, penutup lantai dari gabus, dan karpet yang terbuat dari bahan karet atau plastik.
Untuk memastikan usaha Anda sesuai dengan KBLI 13930, Anda perlu melakukan analisis mendalam tentang jenis produk yang akan diproduksi dan proses yang digunakan, serta berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS jika diperlukan.