KBLI 2025

KBLI 10797

INDUSTRI INFUSI HERBAL/HERB INFUSION

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengolahan infusi herbal, seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar

Nomenklatur KBLI 10797

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 10797 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

INDUSTRI MAKANAN LAINNYA

Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya dalam golongan pokok 10. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan produk bakeri; pembuatan produk gula, produk olahan kakao, cokelat, dan gula- gula; pembuatan mi, makaroni, dan produk sejenis; pembuatan hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikalengkan, atau dibungkus; pengolahan kopi dan teh; serta pembuatan makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.

INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - pembuatan sup dan kaldu; - pembuatan makanan khusus, seperti formula bayi, susu formula lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi, makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi, makanan rendah kalori untuk tujuan pengendalian berat badan, makanan untuk kebutuhan medis; - pembuatan madu dan karamel tiruan; - pembuatan makanan yang tidak tahan lama, seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan probiotik; - pembuatan infusi herbal (min, vervain, kamomil, dsb.); - - pembuatan ragi; - pembuatan ekstrak dari sari daging, ikan, krustasea, atau moluska; - pembuatan sari nabati dan keju pengganti; - pembuatan produk telur dan albumin telur; - pembuatan krimer nabati; - pembuatan konsentrat buatan. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah, ; - pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd), ; - pembuatan inulin, ; - pembuatan piza beku, ; - pembuatan produk kopi, teh, dan mate, ; - pembuatan minuman keras, bir, wine, dan minuman ringan/soft drink, lihat golongan pokok 11; penyiapan olahan produk botanis untuk keperluan obat-obatan, .

INDUSTRI INFUSI HERBAL/HERB INFUSION

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan infusi herbal, seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.

Contoh Kegiatan KBLI 10797

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Produksi Infusi Herbal

  • Mengolah bahan baku herbal menjadi infusi siap saji untuk konsumen di pasar lokal.
  • Menciptakan variasi rasa infusi herbal dengan mencampurkan berbagai jenis tanaman herbal.

Pengembangan Resep Infusi

  • Menciptakan resep baru untuk infusi herbal yang menyehatkan dan menarik bagi konsumen.
  • Melakukan uji coba rasa dan manfaat kesehatan dari berbagai kombinasi herbal.

Pembuatan Minuman Penyegar Herbal

  • Mengolah infusi herbal menjadi minuman penyegar yang dapat dinikmati dingin atau panas.
  • Menyediakan pilihan minuman herbal yang bebas dari bahan pengawet dan pewarna buatan.

Riset dan Pengembangan Produk Infusi

  • Melakukan penelitian tentang manfaat kesehatan dari berbagai jenis herbal untuk infusi.
  • Mengembangkan produk infusi herbal baru berdasarkan tren kesehatan dan preferensi konsumen.

Pelatihan Pembuatan Infusi Herbal

  • Menyelenggarakan workshop untuk masyarakat tentang cara membuat infusi herbal di rumah.
  • Memberikan pelatihan kepada pengusaha kecil tentang teknik pembuatan infusi herbal yang efektif.

Kemasan dan Branding Infusi Herbal

  • Merancang kemasan yang menarik dan ramah lingkungan untuk produk infusi herbal.
  • Mengembangkan strategi branding untuk meningkatkan daya tarik produk infusi herbal di pasar.

Penyediaan Bahan Baku Herbal

  • Menjalin kerjasama dengan petani lokal untuk menyediakan bahan baku herbal berkualitas.
  • Mengelola proses pengadaan bahan baku herbal untuk memastikan kesegaran dan kualitas.

Pemasaran Infusi Herbal

  • Mengembangkan strategi pemasaran digital untuk meningkatkan penjualan infusi herbal.
  • Mengadakan promosi dan acara untuk memperkenalkan produk infusi herbal kepada konsumen.

Distribusi Infusi Herbal

  • Mengatur sistem distribusi untuk memastikan produk infusi herbal sampai ke konsumen dengan baik.
  • Berkolaborasi dengan distributor lokal untuk memperluas jangkauan pasar infusi herbal.

Konsultasi Nutrisi Herbal

  • Memberikan layanan konsultasi tentang manfaat kesehatan dari berbagai jenis infusi herbal.
  • Menyediakan informasi dan rekomendasi tentang penggunaan infusi herbal dalam diet sehari-hari.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 10797

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 10797

KBLI 10797 adalah kode untuk industri infusi herbal, yang mencakup kegiatan pengolahan infusi herbal seperti min, vervain, dan kamomil, serta pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.
KBLI 10797 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pengolahan dan produksi infusi herbal dan minuman penyegar berbasis herbal.
KBLI 10797 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pengolahan infusi herbal, seperti usaha makanan atau minuman yang tidak berbasis herbal, atau usaha di sektor lain yang tidak relevan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10797 adalah pembuatan minuman herbal seperti teh herbal, infusi dari bunga vervain, dan seduhan dari kamomil.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas usaha, kesulitan dalam mendapatkan izin, dan potensi denda atau sanksi dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 10797 umumnya dianggap rendah, asalkan semua persyaratan perizinan dan regulasi dipatuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, sertifikat produksi, dan dokumen terkait keamanan pangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 10797, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, ada batasan terkait bahan baku yang digunakan, serta standar keamanan dan kualitas yang harus dipatuhi dalam produksi infusi herbal.
Anda dapat memastikan pemilihan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan penelitian mendalam mengenai jenis usaha dan kegiatan yang akan dijalankan.