KBLI 2025

KBLI 1030

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Subgolongan ini mencakup:
  • pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji dalam bentuk beku atau dalam kaleng
  • pengawetan buah-buahan, kacang-kacangan, atau sayuran, seperti pembekuan, pengeringan, pembenaman ke minyak atau cuka, dan pengalengan
  • pembuatan produk makanan dari buah-buahan atau sayuran
  • pembuatan jus buah-buahan dan sayuran
  • pembuatan selai, marmelade (selai jeruk), dan jeli makan
  • pengolahan dan pengawetan kentang, seperti pembuatan kentang beku, pembuatan kentang tumbuk kering, pembuatan makanan ringan dari kentang, pembuatan keripik kentang, dan pembuatan tepung kentang
  • pemanggangan kacang
  • pembuatan makanan dan pasta dari kacang-kacangan
  • pembuatan konsentrat dari buah-buahan dan sayuran segar
  • pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayuran, seperti salad, sayuran potong atau kupas (termasuk kentang), dan tahu
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pembuatan tepung dari sayuran legum yang dikeringkan,
  • pengawetan buah-buahan dan kacang-kacangan dalam gula,
  • pembuatan makanan olahan dari sayuran,
  • pembuatan konsentrat buatan,
  • pembuatan minuman buah,

Nomenklatur KBLI 1030

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 1030 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Subgolongan ini mencakup - pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji dalam bentuk beku atau dalam kaleng; - pengawetan buah-buahan, kacang-kacangan, atau sayuran, seperti pembekuan, pengeringan, pembenaman ke minyak atau cuka, dan pengalengan; - pembuatan produk makanan dari buah-buahan atau sayuran; - pembuatan jus buah-buahan dan sayuran; - pembuatan selai, marmelade (selai jeruk), dan jeli makan; - pengolahan dan pengawetan kentang, seperti pembuatan kentang beku, pembuatan kentang tumbuk kering, pembuatan makanan ringan dari kentang, pembuatan keripik kentang, dan pembuatan tepung kentang; - pemanggangan kacang; - pembuatan makanan dan pasta dari kacang-kacangan; - pembuatan konsentrat dari buah-buahan dan sayuran segar; - pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayuran, seperti salad, sayuran potong atau kupas (termasuk kentang), dan tahu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tepung dari sayuran legum yang dikeringkan, ; - pengawetan buah-buahan dan kacang-kacangan dalam gula, ; - pembuatan makanan olahan dari sayuran, ; - pembuatan konsentrat buatan, ; - pembuatan minuman buah, .

Contoh Kegiatan KBLI 1030

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 1030

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 1030

KBLI 1030 adalah kode klasifikasi untuk pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran. KBLI ini digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan makanan dari buah-buahan atau sayuran, serta pengawetan produk tersebut.
KBLI 1030 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan tepung dari sayuran legum yang dikeringkan, pengawetan buah-buahan dan kacang-kacangan dalam gula, pembuatan makanan olahan dari sayuran, pembuatan konsentrat buatan, atau pembuatan minuman buah.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 1030 adalah pembuatan jus buah-buahan dan sayuran, pembuatan selai dan jeli, pengolahan kentang menjadi kentang beku atau keripik, serta pengawetan sayuran melalui pembekuan atau pengeringan.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, seperti sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau kewajiban untuk mengubah kode KBLI yang dapat mengganggu operasional usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk usaha yang menggunakan KBLI 1030 tergolong rendah jika semua persyaratan perizinan dipenuhi dan kegiatan usaha sesuai dengan deskripsi KBLI. Namun, risiko dapat meningkat jika terdapat ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain adalah izin usaha, sertifikat laik hygiene sanitasi, dan dokumen lingkungan hidup jika diperlukan. Pastikan untuk memeriksa regulasi lokal yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 1030, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan kesulitan dalam mendapatkan izin usaha.
Ya, KBLI 1030 memiliki batasan tertentu, seperti tidak mencakup pembuatan makanan olahan dari sayuran dan pembuatan minuman buah. Pastikan untuk memahami batasan ini agar usaha Anda tetap sesuai.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 1030 dengan memeriksa deskripsi dan contoh kegiatan yang tercantum dalam KBLI tersebut, serta berkonsultasi dengan konsultan OSS atau ahli KBLI jika diperlukan.
Jika ada perubahan dalam kegiatan usaha Anda, Anda harus mengevaluasi apakah KBLI yang digunakan masih relevan. Jika tidak, lakukan perubahan KBLI melalui proses yang ditentukan oleh OSS.