KBLI 2025

KBLI 08999

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup:
  • pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut,seperti pertambangan dan penggalian mika, leusit, jarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatit (talk), tepung fosil siliceous, oker, dan toseki
Kelompok ini juga mencakup:
  • ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium, uranium, dan torium) dari air asin, kecuali garam meja

Nomenklatur KBLI 08999

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 08999 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu, dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), pengolahan bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), pembuatan bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin lainnya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan bahan kimia dan produk dari bahan kimia, logam dasar, produk yang dibuat dari mineral tidak mengandung logam, dan pengolahan lebih lanjut lainnya dari hasil pertambangan, lihat kategori C.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan bahan kimia dan pupuk; ekstraksi gambut dan garam (dari bawah tanah, air laut atau air asin lainnya); dan penghancuran, pemurnian, dan penyulingan garam oleh produsen.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup - pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatit (talk), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, dan mika; - ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium) dari air asin, kecuali garam meja.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut,seperti pertambangan dan penggalian mika, leusit, jarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatit (talk), tepung fosil siliceous, oker, dan toseki. Kelompok ini juga mencakup ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium, uranium, dan torium) dari air asin, kecuali garam meja.

Contoh Kegiatan KBLI 08999

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pertambangan Mika

  • Melakukan eksplorasi dan ekstraksi mika dari lokasi tambang di daerah pegunungan.
  • Mengolah mika yang diperoleh melalui proses pemisahan dan pembersihan untuk digunakan dalam industri kosmetik.

Ekstraksi Zeolit

  • Menggali dan mengekstraksi zeolit dari lapisan tanah di area tambang yang telah ditentukan.
  • Melakukan proses sortasi zeolit untuk memisahkan kualitas tinggi yang akan digunakan dalam aplikasi pertanian.

Penggalian Grafit Alam

  • Melaksanakan kegiatan penggalian grafit alam di lokasi yang kaya akan mineral tersebut.
  • Menyortir dan membersihkan grafit untuk digunakan dalam produksi baterai dan produk industri lainnya.

Ekstraksi Lithium

  • Mengambil lithium dari sumber air asin melalui proses ekstraksi yang efisien.
  • Mengolah lithium yang diperoleh untuk digunakan dalam pembuatan baterai lithium-ion.

Pemisahan Oker

  • Melakukan pemisahan oker dari bahan tambang yang diambil dari lokasi tambang.
  • Mengolah oker untuk digunakan dalam industri cat dan bahan bangunan.

Pertambangan Steatit

  • Menjalankan kegiatan pertambangan steatit di area yang telah teridentifikasi.
  • Menyortir steatit untuk digunakan dalam pembuatan produk keramik dan pelumas.

Ekstraksi Uranium

  • Melakukan eksplorasi dan ekstraksi uranium dari deposit mineral yang ada.
  • Mengolah uranium untuk digunakan dalam industri energi nuklir.

Penggalian Toseki

  • Menggali toseki dari lokasi tambang yang telah disetujui.
  • Melakukan proses pembersihan toseki untuk digunakan dalam industri keramik.

Pemisahan Jarosit

  • Melaksanakan kegiatan pemisahan jarosit dari bahan tambang yang diambil.
  • Mengolah jarosit untuk digunakan dalam aplikasi industri dan penelitian.

Ekstraksi Torium

  • Mengambil torium dari sumber mineral yang kaya akan unsur tersebut.
  • Mengolah torium untuk digunakan dalam penelitian dan pengembangan energi alternatif.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 08999

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 08999

KBLI 08999 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan. Ini termasuk kegiatan ekstraksi mineral dan material yang spesifik seperti mika, grafit, dan litium.
KBLI 08999 tidak boleh digunakan jika usaha Anda bergerak dalam bidang pertambangan yang sudah memiliki KBLI khusus, seperti pertambangan batubara, mineral logam, atau bahan galian lainnya yang telah diatur dalam KBLI yang berbeda.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 08999 adalah pertambangan mika, penggalian zeolit, ekstraksi litium dari air asin, serta pemisahan dan pembersihan grafit alam.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau bahkan penutupan usaha. Ini juga dapat mempengaruhi reputasi perusahaan dan akses ke pasar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 08999 tergolong sedang, tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Usaha yang berpotensi merusak lingkungan akan dikenakan pengawasan lebih ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin eksplorasi atau eksploitasi dari instansi terkait, tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih tepat yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang salah dapat mengakibatkan masalah hukum dan perizinan.
Ya, batasan dalam kegiatan yang dapat dilakukan di bawah KBLI 08999 mencakup larangan terhadap kegiatan yang telah diatur dalam KBLI lain yang lebih spesifik, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja.
Anda dapat memastikan kesesuaian kegiatan dengan KBLI 08999 dengan berkonsultasi dengan ahli KBLI atau lembaga pemerintah terkait, serta melakukan analisis terhadap jenis kegiatan yang akan dilakukan.
Ya, usaha yang menggunakan KBLI 08999 biasanya diwajibkan untuk melakukan pelaporan berkala terkait kegiatan usaha, dampak lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.