KBLI 2025

KBLI 08991

PERTAMBANGAN BATU MULIA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata

Nomenklatur KBLI 08991

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 08991 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu, dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), pengolahan bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), pembuatan bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin lainnya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan bahan kimia dan produk dari bahan kimia, logam dasar, produk yang dibuat dari mineral tidak mengandung logam, dan pengolahan lebih lanjut lainnya dari hasil pertambangan, lihat kategori C.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan bahan kimia dan pupuk; ekstraksi gambut dan garam (dari bawah tanah, air laut atau air asin lainnya); dan penghancuran, pemurnian, dan penyulingan garam oleh produsen.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup - pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatit (talk), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, dan mika; - ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium) dari air asin, kecuali garam meja.

PERTAMBANGAN BATU MULIA

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan, termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata.

Contoh Kegiatan KBLI 08991

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penambangan Intan

  • Melakukan eksplorasi dan penambangan intan di lokasi tambang yang telah ditentukan.
  • Menggunakan alat berat untuk menggali dan mengekstraksi intan dari lapisan tanah dan batuan.

Penggalian Batu Safir

  • Melaksanakan kegiatan penggalian batu safir di area yang kaya akan mineral tersebut.
  • Menggunakan teknik manual dan mekanis untuk mendapatkan batu safir dari dalam tanah.

Pemisahan Batu Permata

  • Melakukan proses pemisahan batu permata dari material penggaliannya menggunakan alat sortasi.
  • Menggunakan metode fisik untuk memisahkan batu permata berdasarkan ukuran dan kualitas.

Pembersihan Batu Mulia

  • Melaksanakan pembersihan batu mulia menggunakan teknik kimia dan fisik untuk meningkatkan kualitas dan penampilan batu.
  • Menggunakan alat khusus untuk membersihkan permukaan batu dari kotoran dan kontaminan.

Eksplorasi Tambang Batu Mulia

  • Melakukan survei geologi untuk menemukan lokasi baru yang berpotensi mengandung batu mulia.
  • Menggunakan teknologi pemetaan dan analisis tanah untuk menentukan area eksplorasi.

Pengolahan Batu Permata

  • Melaksanakan proses pengolahan batu permata setelah penambangan untuk meningkatkan nilai jualnya.
  • Menggunakan teknik pemotongan dan pengasahan untuk menghasilkan batu permata yang berkualitas tinggi.

Reklamasi Tambang Batu Mulia

  • Melakukan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batu mulia untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.
  • Menanam kembali vegetasi dan memperbaiki kondisi tanah di area bekas tambang.

Analisis Kualitas Batu Mulia

  • Melakukan analisis laboratorium untuk menentukan kualitas dan karakteristik batu mulia yang ditambang.
  • Menggunakan peralatan analisis untuk mengukur kekerasan, kejernihan, dan warna batu mulia.

Pengembangan Teknologi Penambangan

  • Mengembangkan dan menerapkan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam penambangan batu mulia.
  • Melakukan penelitian dan pengujian alat baru yang dapat digunakan dalam proses penambangan.

Pelatihan Tenaga Kerja Penambangan

  • Menyelenggarakan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja dalam kegiatan penambangan batu mulia.
  • Memberikan pendidikan tentang teknik penambangan yang aman dan efisien kepada pekerja.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 08991

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 08991

KBLI 08991 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pertambangan batu mulia, termasuk penggalian dan pemisahan batu permata seperti intan.
KBLI 08991 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada kegiatan pertambangan dan penggalian batu mulia atau batu permata.
KBLI 08991 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pertambangan batu mulia, seperti usaha yang bergerak di bidang lain seperti perdagangan atau jasa.
Contoh kegiatan termasuk penggalian intan, pemisahan dan pembersihan batu permata, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pertambangan batu mulia.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 08991 tergolong menengah, mengingat adanya regulasi ketat terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, dan izin eksplorasi atau eksploitasi dari pemerintah setempat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan pertambangan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan OSS atau ahli KBLI untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Anda sesuai dengan klasifikasi yang tepat.