KBLI 2025

KBLI 08108

PENGGALIAN BATU APUNG

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat), termasuk kegiatan pembersihannya

Nomenklatur KBLI 08108

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 08108 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu, dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), pengolahan bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), pembuatan bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin lainnya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan bahan kimia dan produk dari bahan kimia, logam dasar, produk yang dibuat dari mineral tidak mengandung logam, dan pengolahan lebih lanjut lainnya dari hasil pertambangan, lihat kategori C.

PENGGALIAN BATU, PASIR, DAN TANAH LIAT

subgolongan 0810.

PENGGALIAN BATU, PASIR, DAN TANAH LIAT

Subgolongan ini mencakup - penggalian dan pemotongan batu hias/monumen dan batu bangunan, seperti batu pualam, granit, dan batu pasir atau paras; - penggalian, penghancuran, dan pemisahan/pemecahan batu kapur dan anhidrit; - penambangan kapur dan uncalcined dolomite; - produksi granul, pecahan kecil, dan serbuk yang berasal dari batuan yang diekstraksi, baik melalui perlakuan panas (heattreated) maupun tidak; - pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi, dan kerikil; - pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil; - penggalian pasir; - penambangan tanah liat serta refraktori tanah liat dan kaolin. Subgolongan ini tidak mencakup - penambangan pasir bituminus, ; - penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, ; - produksi dolomit terkalsinasi/calcined dolomite, ; - pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu di luar penggalian, .

PENGGALIAN BATU APUNG

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat), termasuk kegiatan pembersihannya.

Contoh Kegiatan KBLI 08108

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penggalian Batu Apung di Lokasi Tambang

  • Melakukan penggalian batu apung dari lokasi tambang yang telah ditentukan dengan menggunakan alat berat.
  • Mengatur dan mengawasi proses penggalian batu apung untuk memastikan kualitas dan kuantitas yang dihasilkan sesuai standar.

Pembersihan Batu Apung

  • Melakukan pembersihan batu apung yang telah digali dari kotoran dan material lain menggunakan air dan alat pembersih.
  • Menggunakan teknik pemisahan untuk menghilangkan batuan lain yang tidak diinginkan dari batu apung yang telah digali.

Pengolahan Batu Apung

  • Mengolah batu apung yang telah dibersihkan untuk dijadikan bahan baku produk konstruksi.
  • Melakukan pemotongan dan penghalusan batu apung agar sesuai dengan spesifikasi produk yang diinginkan.

Transportasi Batu Apung

  • Mengatur dan melaksanakan transportasi batu apung dari lokasi penggalian ke lokasi pengolahan atau penyimpanan.
  • Menggunakan kendaraan khusus untuk memastikan batu apung sampai di tujuan dengan aman dan tidak rusak.

Penyimpanan Batu Apung

  • Menyimpan batu apung yang telah digali dan dibersihkan di tempat yang aman dan sesuai standar penyimpanan.
  • Mengatur sistem penyimpanan untuk memudahkan pengambilan batu apung saat dibutuhkan.

Penyediaan Alat Gali Batu Apung

  • Menyediakan alat berat dan peralatan pendukung untuk kegiatan penggalian batu apung.
  • Melakukan pemeliharaan rutin terhadap alat gali untuk memastikan operasional yang efisien.

Penyuluhan dan Pelatihan Penggalian Batu Apung

  • Mengadakan pelatihan bagi pekerja tentang teknik penggalian dan pembersihan batu apung yang efektif.
  • Memberikan penyuluhan mengenai keselamatan kerja dan prosedur yang harus diikuti selama penggalian.

Riset dan Pengembangan Teknologi Penggalian

  • Melakukan riset untuk mengembangkan teknologi baru dalam penggalian batu apung yang lebih efisien.
  • Menguji dan menerapkan metode baru dalam proses penggalian untuk meningkatkan hasil dan mengurangi dampak lingkungan.

Konsultasi Teknik Penggalian Batu Apung

  • Memberikan layanan konsultasi kepada perusahaan lain mengenai teknik dan metode penggalian batu apung.
  • Membantu dalam perencanaan proyek penggalian batu apung untuk memastikan keberhasilan dan efisiensi.

Audit Kualitas Batu Apung

  • Melakukan audit kualitas terhadap batu apung yang dihasilkan untuk memastikan memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Mengambil sampel batu apung untuk diuji di laboratorium guna menentukan kualitas dan komposisi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 08108

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 08108

KBLI 08108 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada kegiatan penggalian batu apung, termasuk pembersihan batu apung tersebut. Usaha ini harus sesuai dengan deskripsi dan kegiatan yang tercantum dalam KBLI ini.
KBLI 08108 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada penggalian atau pembersihan batu apung, atau jika kegiatan usaha Anda lebih terkait dengan jenis batuan lain atau kegiatan yang tidak sesuai dengan deskripsi KBLI ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 08108 adalah penggalian batu apung dari lokasi tambang, pembersihan batu apung untuk dijual, serta pengolahan awal batu apung sebelum didistribusikan.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah. Selain itu, usaha Anda mungkin tidak dapat beroperasi secara legal.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 08108 tergolong menengah, tergantung pada lokasi usaha dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah Anda.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Pastikan untuk melakukan konsultasi dengan pihak berwenang atau konsultan OSS untuk mendapatkan KBLI yang tepat.
Ya, penggalian batu apung harus dilakukan di lokasi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.
Anda dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dengan melakukan studi lingkungan, mendapatkan izin lingkungan, dan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Ya, pelatihan tentang teknik penggalian yang aman, pengelolaan lingkungan, dan peraturan keselamatan kerja sangat dianjurkan untuk menjalankan usaha ini dengan baik.