KBLI 2025

KBLI 07229

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegaitan pertambangan dan pembersihan bijih logam mulia lainnya selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina

Nomenklatur KBLI 07229

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 07229 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM

Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup - peningkatan manfaat, seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, penyinteran (pemanasan tanpa pelelehan), pengalsinasian (pemanasan sampai oksidasi) dan peluruhan bijih logam, serta operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi). Golongan pokok ini tidak mencakup - pemanasan/pemanggangan pirit besi (iron pyrites), ; - produksi alumina, ; - pengoperasian tungku sembur (blast furnaces), lihat golongan pokok 24.

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI

Golongan ini mencakup pertambangan bijih logam yang tidak mengandung besi, seperti bijih torium dan uranium, alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangan, krom, nikel, dan kobalt.

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA

Subgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia, seperti emas, platina, dan perak. Subgolongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian nonlogam dari logam mulia.

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegaitan pertambangan dan pembersihan bijih logam mulia lainnya selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.

Contoh Kegiatan KBLI 07229

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pertambangan Bijih Platina

  • Melakukan eksplorasi dan penambangan bijih platina di lokasi tambang yang telah ditentukan.
  • Mengolah bijih platina dengan metode pemisahan untuk mendapatkan konsentrat platina yang berkualitas.

Pengolahan Bijih Palladium

  • Melaksanakan kegiatan penambangan bijih palladium dari area tambang yang telah disurvei.
  • Menerapkan teknologi pemisahan untuk mengolah bijih palladium menjadi produk siap jual.

Ekstraksi Bijih Rhodium

  • Mengidentifikasi dan menambang bijih rhodium dari deposit mineral yang ada.
  • Menggunakan proses kimia untuk mengekstrak rhodium dari bijih yang ditambang.

Pertambangan Bijih Iridium

  • Melakukan kegiatan eksplorasi untuk menemukan sumber bijih iridium.
  • Menambang dan memproses bijih iridium untuk mendapatkan produk akhir yang dapat digunakan dalam industri.

Pengolahan Bijih Osmium

  • Menjalankan operasi penambangan bijih osmium di lokasi yang telah ditentukan.
  • Mengolah bijih osmium dengan teknik pemisahan untuk menghasilkan osmium murni.

Pembersihan Bijih Logam Mulia

  • Melakukan pembersihan dan pemurnian bijih logam mulia lainnya untuk meningkatkan kualitas.
  • Menggunakan metode fisik dan kimia untuk menghilangkan kontaminan dari bijih logam mulia.

Eksplorasi Bijih Logam Mulia

  • Melaksanakan survei geologi untuk menemukan cadangan bijih logam mulia baru.
  • Menggunakan teknologi geofisika untuk mendeteksi potensi bijih logam mulia di area tertentu.

Produksi Konsentrat Logam Mulia

  • Menjalankan proses produksi konsentrat dari bijih logam mulia yang ditambang.
  • Menggunakan metode flotasi untuk memisahkan logam mulia dari material pengotor.

Reklamasi Lahan Pertambangan

  • Melakukan reklamasi lahan bekas tambang bijih logam mulia untuk mengembalikan fungsi ekologis.
  • Menanam kembali vegetasi di area yang telah ditambang untuk memulihkan lingkungan.

Analisis Kualitas Bijih Logam Mulia

  • Melakukan analisis laboratorium untuk menentukan kadar logam mulia dalam bijih.
  • Menggunakan teknik spektroskopi untuk mengukur komposisi bijih logam mulia.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 07229

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 07229

KBLI 07229 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pertambangan bijih logam mulia lainnya, yang mencakup aktivitas pertambangan dan pembersihan bijih logam mulia selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.
KBLI 07229 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada kegiatan pertambangan bijih logam mulia lainnya, seperti platina, dan bukan pada emas atau perak.
KBLI 07229 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pertambangan bijih logam emas atau perak, atau jika kegiatan usaha Anda tidak terkait dengan pertambangan bijih logam mulia.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 07229 adalah pertambangan bijih platina, pertambangan bijih logam mulia lainnya seperti rhodium, dan pembersihan bijih logam mulia tersebut.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta potensi kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan kegiatan yang diizinkan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 07229 tergolong menengah, karena kegiatan pertambangan memiliki regulasi yang ketat dan memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan perizinan.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 07229 antara lain izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan (AMDAL), dan izin lainnya sesuai dengan peraturan daerah dan nasional yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Syarat untuk mendapatkan izin usaha di KBLI 07229 meliputi dokumen legalitas perusahaan, rencana usaha, dokumen lingkungan, dan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.
Ya, kegiatan di KBLI 07229 harus dilakukan di wilayah yang telah ditentukan dan sesuai dengan izin yang diberikan, serta tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah.