KBLI 2025

KBLI 06100

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat
Kelompok ini juga mencakup:
  • operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup
  • pertambangan minyak bumi mentah. Kelompok ini juga mencakup
  • pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar
  • produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus
  • proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi
  • produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi)
  • aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi
Kelompok ini tidak mencakup:
  • jasa penunjang pertambangan minyak dan gas,
  • jasa eksplorasi minyak dan gas,
  • penyulingan minyak bumi,
  • produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi,
  • pengoperasian saluran pipa,
  • penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL),

Nomenklatur KBLI 06100

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 06100 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup - pertambangan minyak bumi mentah. Kelompok ini juga mencakup - pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar; - produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus; - proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi; - produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi); - aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi. Kelompok ini tidak mencakup - jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, ; - jasa eksplorasi minyak dan gas, ; - penyulingan minyak bumi, ; - produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi, ; - pengoperasian saluran pipa, ; - penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL), ;

Contoh Kegiatan KBLI 06100

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Eksplorasi Minyak Bumi

  • Melakukan survei geologi untuk menemukan cadangan minyak bumi di area tertentu.
  • Melaksanakan pengeboran eksplorasi untuk mengidentifikasi potensi kandungan minyak bumi di lokasi yang telah ditentukan.

Pengeboran Minyak Bumi

  • Melakukan pengeboran sumur untuk ekstraksi minyak bumi mentah dari lapisan bawah tanah.
  • Mengoperasikan rig pengeboran untuk mencapai kedalaman yang diperlukan dalam proses ekstraksi minyak.

Produksi Minyak Bumi Mentah

  • Mengumpulkan dan memproses minyak bumi mentah dari sumur yang telah dibor.
  • Mengelola fasilitas produksi untuk memastikan aliran minyak bumi mentah yang efisien dan aman.

Pemisahan dan Penampungan Minyak Bumi

  • Melakukan proses pemisahan minyak bumi mentah dari air dan gas yang terperangkap.
  • Menyimpan minyak bumi mentah dalam tangki penampungan untuk distribusi lebih lanjut.

Produksi Kondensat

  • Mengolah minyak bumi mentah untuk menghasilkan kondensat dengan kadar karbon tinggi.
  • Mengelola proses stabilisasi kondensat untuk memastikan kualitas produk akhir.

Pengolahan Pasir Bituminus

  • Melakukan penggalian dan pemrosesan pasir bituminus untuk ekstraksi minyak.
  • Mengoperasikan fasilitas untuk mencuci dan menyaring pasir bituminus sebelum diolah lebih lanjut.

Produksi Minyak dari Serpihan Minyak

  • Mengolah serpihan minyak untuk menghasilkan minyak bumi mentah.
  • Melakukan proses ekstraksi dari serpihan minyak dengan menggunakan teknik yang sesuai.

Penyaringan dan Pengeringan Minyak Bumi

  • Melaksanakan proses penyaringan untuk menghilangkan kontaminan dari minyak bumi mentah.
  • Mengoperasikan sistem pengeringan untuk mengurangi kadar air dalam minyak bumi sebelum penampungan.

Stabilisasi Minyak Bumi

  • Melakukan proses stabilisasi untuk mengurangi volatilitas minyak bumi mentah.
  • Mengelola fasilitas stabilisasi untuk memastikan keamanan dan kualitas produk minyak.

Penggalian dan Pengeboran Pasir Aspal

  • Melakukan penggalian untuk mendapatkan pasir aspal dari lokasi pertambangan.
  • Mengoperasikan alat pengeboran untuk mengeksplorasi dan mengekstraksi pasir aspal.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 06100

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 06100

KBLI 06100 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk eksplorasi, pengeboran, dan produksi minyak bumi.
KBLI 06100 tidak boleh digunakan untuk usaha yang berfokus pada jasa penunjang pertambangan, penyulingan minyak bumi, atau produksi gas minyak cair (LPG).
Contoh kegiatan termasuk pengeboran minyak, produksi minyak mentah, penggalian pasir bituminus, dan pemrosesan minyak bumi mentah.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau pembatalan izin usaha karena ketidaksesuaian dengan kegiatan yang dilakukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 06100 tergolong tinggi, mengingat kompleksitas dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan minyak bumi.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha pertambangan, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, KBLI 06100 mencakup kegiatan eksplorasi minyak bumi sebagai bagian dari proses pertambangan.
Ya, kegiatan penambangan pasir bituminus termasuk dalam KBLI 06100.
Ya, kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan definisi KBLI 06100 dan tidak boleh melibatkan jasa penunjang atau penyulingan minyak.