KBLI 2025

KBLI 0321

PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR LAUT LAINNYA

Subgolongan ini mencakup:
  • kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya. Subgolongan ini mencakup
  • budi daya ikan di air laut, termasuk budi daya ikan hias air laut
  • budi daya kerang, tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan gelondongan/fingerling
  • budi daya rumput laut dan alga
  • budi daya krustasea, tiram atau remis, moluska, dan binatang air lainnya di air laut
Subgolongan ini juga mencakup:
  • kegiatan budi daya perairan berbasis lahan dalam tangki dan waduk air asin
  • pengoperasian penetasan ikan laut
  • pertanian cacing laut
  • budi daya mikroalga laut
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air tawar atau air payau sebagai media budi daya, dan 0323
  • budi daya katak,
  • pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga,
  • budi daya ikan air payau,

Nomenklatur KBLI 0321

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 0321 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budi daya ikan, pengumpulan ikan, krustasea, moluska, dan biota air lainnya dari air laut, air payau, atau air tawar (misalnya tanaman air, mutiara, dan karang). Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas jasa insidental terkait penangkapan atau budi daya ikan di air laut, air payau, atau air tawar. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan dan reparasi kapal dan perahu, , 3315; - pemrosesan ikan, krustasea, atau moluska, baik di pabrik yang di darat ataupun pabrik yang di kapal, ; - olahraga atau aktivitas rekreasi pemancingan, .

PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan pembudidayaan ikan, misalnya proses produksi yang melibatkan penebaran benih (pendederan), pembesaran, pembiakan atau pembenihan, hingga pemanenan dari biota air, seperti ikan bersirip (kerapu, kakap, dan sejenisnya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), krustasea (udang, lobster, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), tumbuhan air (termasuk alga, seperti rumput laut), reptil (buaya, aligator, kura-kura, penyu, dan sebangsanya), dan binatang amfibi (kodok dan sebangsanya) menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah biota air yang dihasilkan melebihi kapasitas alami lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan, dan menjaga dari pemangsa). Pembudidayaan ikan juga mencakup kepemilikan individu, perusahaan, atau negara atas setiap organisme individu selama tahap pemeliharaan atau budi daya hingga tahap pemanenan. Budi daya mencakup kegiatan pembesaran ikan hingga tahap remaja atau dewasa dalam penangkaran. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembenihan dan pembesaran yang dilakukan dalam kondisi buatan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan ikan di area atau lokasi hutan (silvofishery). Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembibitan dan budi daya reptilia (misalnya ular, kura-kura), .

PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR LAUT LAINNYA

Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya. Subgolongan ini mencakup - budi daya ikan di air laut, termasuk budi daya ikan hias air laut; - budi daya kerang, tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan gelondongan/fingerling; - budi daya rumput laut dan alga; - budi daya krustasea, tiram atau remis, moluska, dan binatang air lainnya di air laut. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan budi daya perairan berbasis lahan dalam tangki dan waduk air asin; - pengoperasian penetasan ikan laut; - pertanian cacing laut; - budi daya mikroalga laut. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air tawar atau air payau sebagai media budi daya, dan 0323; - budi daya katak, ; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, ; - budi daya ikan air payau, .

Contoh Kegiatan KBLI 0321

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 0321

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 0321

KBLI 0321 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang pembudidayaan ikan dan biota air laut lainnya, termasuk kegiatan memelihara, membesarkan, dan membiakkan ikan di air laut dan payau.
KBLI 0321 tidak boleh digunakan untuk usaha yang melakukan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air tawar atau air payau, serta kegiatan budi daya katak atau pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 0321 adalah budi daya ikan hias air laut, budi daya kerang, tiram, lobster, udang, serta budi daya rumput laut dan mikroalga laut.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pihak berwenang, serta kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 0321 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 0321 antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan peraturan daerah dan nasional yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 0321, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Memilih KBLI yang tepat sangat penting untuk kelancaran proses perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Tidak ada batasan skala usaha yang spesifik untuk KBLI 0321, namun usaha harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku terkait dengan kapasitas dan dampak lingkungan.
KBLI 0321 tidak secara eksplisit mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan, namun kegiatan tersebut dapat dilakukan selama masih terkait dengan pembudidayaan ikan dan biota air laut.
Pelatihan atau sertifikasi mungkin diperlukan tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.