KBLI 2025

KBLI 0161

JASA PENUNJANG PERTANIAN

Subgolongan ini mencakup:
  • kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup
  • jasa penyiapan lahan pertanian
  • jasa penanaman lahan pertanian
  • jasa pemeliharaan lahan pertanian
  • jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara
  • jasa pemangkasan (trimming) pohon buah dan anggur
  • jasa transplantasi padi dan bit
  • jasa pemanenan
  • jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian
  • jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian
  • jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator
  • jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • kegiatan pascapanen hasil pertanian, , 0164
  • pengerjaan drainase lahan pertanian,
  • kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian,
  • arsitektur pertamanan,
  • pertamanan,
  • organisasi pameran dan dagang hasil pertanian,

Nomenklatur KBLI 0161

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 0161 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCAPANEN

Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup jasa pemanenan dan pascapanen untuk menyiapkan hasil pertanian untuk pasar primer.

JASA PENUNJANG PERTANIAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup - jasa penyiapan lahan pertanian; - jasa penanaman lahan pertanian; - jasa pemeliharaan lahan pertanian; - jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara; - jasa pemangkasan (trimming) pohon buah dan anggur; - jasa transplantasi padi dan bit; - jasa pemanenan; - jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian; - jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian; - jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator; - jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan pascapanen hasil pertanian, , 0164; - pengerjaan drainase lahan pertanian, ; - kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, ; - arsitektur pertamanan, ; - pertamanan, ; - organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, .

Contoh Kegiatan KBLI 0161

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 0161

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 0161

KBLI 0161 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada penyediaan jasa penunjang pertanian, seperti penyiapan lahan, pemeliharaan, dan pengendalian hama, berdasarkan kontrak atau balas jasa.
KBLI 0161 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang termasuk dalam kategori pascapanen, pengerjaan drainase lahan, kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, arsitektur pertamanan, serta organisasi pameran dan dagang hasil pertanian.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 0161 adalah jasa penyiapan lahan pertanian, pemeliharaan lahan, penyiraman lahan, pemangkasan pohon buah, pemanenan, dan pengendalian hama.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha karena ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan kode yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 0161 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 0161 antara lain adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 0161, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Tidak ada batasan jumlah kegiatan, namun semua kegiatan yang dicakup harus relevan dan sesuai dengan deskripsi KBLI yang dipilih.
Ya, Anda perlu memperbarui KBLI jika ada perubahan signifikan dalam kegiatan usaha untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 0161 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.