KBLI 2025

KBLI 01279

PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertanian tanaman untuk bahan minuman lainnya, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan

Nomenklatur KBLI 01279

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01279 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tahunan di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman tahunan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, .

PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN

Subgolongan ini mencakup - pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti kopi, teh, mate, dan kakao. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian buah anggur, ; - pertanian hop, .

PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman untuk bahan minuman lainnya, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Contoh Kegiatan KBLI 01279

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Budidaya Teh

  • Melakukan penanaman dan pemeliharaan tanaman teh di lahan pertanian dengan teknik agroforestry.
  • Mengelola proses panen daun teh dan melakukan pengolahan awal untuk menghasilkan teh segar.

Budidaya Kopi

  • Melaksanakan penanaman biji kopi di kebun dengan sistem irigasi yang efisien.
  • Mengorganisir kegiatan pemanenan biji kopi dan melakukan proses pengeringan untuk menjaga kualitas.

Budidaya Kakao

  • Mengembangkan lahan pertanian untuk penanaman pohon kakao dengan teknik pemupukan organik.
  • Melaksanakan kegiatan panen buah kakao dan melakukan fermentasi biji kakao untuk meningkatkan cita rasa.

Budidaya Sereh Wangi

  • Melakukan penanaman sereh wangi di lahan pertanian dengan perawatan rutin untuk menghasilkan minyak atsiri.
  • Mengelola proses panen dan ekstraksi minyak sereh wangi untuk keperluan industri.

Budidaya Jahe

  • Melaksanakan penanaman jahe di lahan pertanian dengan teknik pengendalian hama terpadu.
  • Mengorganisir kegiatan panen jahe dan melakukan pengolahan untuk produk olahan jahe.

Budidaya Kembang Sepatu

  • Melakukan penanaman kembang sepatu di lahan pertanian dengan teknik budidaya ramah lingkungan.
  • Mengelola proses panen bunga kembang sepatu dan melakukan pengolahan untuk produk minuman herbal.

Budidaya Bunga Rosella

  • Melaksanakan penanaman bunga rosella di lahan pertanian dengan pemeliharaan yang intensif.
  • Mengorganisir kegiatan panen bunga rosella dan melakukan pengolahan untuk menghasilkan teh rosella.

Budidaya Daun Mint

  • Melakukan penanaman daun mint di kebun dengan teknik hidroponik untuk meningkatkan hasil.
  • Mengelola kegiatan panen daun mint dan melakukan pengolahan untuk produk minuman segar.

Budidaya Bunga Chamomile

  • Melaksanakan penanaman bunga chamomile di lahan pertanian dengan perawatan yang optimal.
  • Mengorganisir kegiatan panen bunga chamomile dan melakukan pengolahan untuk menghasilkan teh chamomile.

Budidaya Kunyit

  • Melakukan penanaman kunyit di lahan pertanian dengan teknik pemeliharaan yang baik.
  • Mengelola proses panen kunyit dan melakukan pengolahan untuk produk minuman kesehatan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 01279

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 01279

KBLI 01279 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pertanian tanaman yang digunakan untuk bahan minuman lainnya, mencakup pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.
KBLI 01279 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pertanian tanaman untuk bahan minuman lainnya, seperti tanaman herbal, teh, atau tanaman lain yang dapat diolah menjadi minuman.
KBLI 01279 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti usaha pertanian sayuran, buah-buahan, atau tanaman hias.
Contoh kegiatan termasuk penanaman tanaman herbal, pengolahan daun teh, dan pemanenan tanaman yang digunakan untuk membuat minuman.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk denda atau pencabutan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan perizinan yang sesuai.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 01279 umumnya dianggap rendah, asalkan semua dokumen dan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan izin dari instansi terkait jika diperlukan, tergantung pada jenis tanaman yang ditanam.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 01279, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran proses perizinan.
Ya, hanya tanaman yang dapat diolah menjadi bahan minuman yang diperbolehkan, seperti tanaman herbal dan teh, sementara tanaman lain tidak termasuk dalam kategori ini.
Anda dapat memastikan dengan berkonsultasi kepada ahli atau konsultan OSS, serta melakukan penelitian tentang jenis usaha dan kegiatan yang akan dilakukan.