KBLI 2025

KBLI 01262

PERTANIAN KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertanian kelapa sawit, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan penanaman tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan benih berupa biji

Nomenklatur KBLI 01262

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01262 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tahunan di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman tahunan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, .

PERTANIAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGIN)

Subgolongan ini mencakup - pertanian buah oleagin, seperti kelapa, buah zaitun, dan kelapa sawit. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya, .

PERTANIAN KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa sawit, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan benih berupa biji.

Contoh Kegiatan KBLI 01262

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengolahan Lahan Kelapa Sawit

  • Melakukan pembukaan lahan untuk penanaman kelapa sawit di area yang telah ditentukan.
  • Mengolah tanah dengan menggunakan alat berat untuk mempersiapkan lahan sebelum penanaman kelapa sawit.

Penanaman Bibit Kelapa Sawit

  • Menanam bibit kelapa sawit yang telah disiapkan di lahan yang telah diolah.
  • Melakukan penanaman dengan jarak yang sesuai untuk memastikan pertumbuhan optimal dari tanaman kelapa sawit.

Pemeliharaan Tanaman Kelapa Sawit

  • Melakukan penyiraman dan pemupukan secara rutin untuk mendukung pertumbuhan tanaman kelapa sawit.
  • Mengendalikan hama dan penyakit dengan cara yang ramah lingkungan untuk menjaga kesehatan tanaman.

Pemanenan Buah Kelapa Sawit

  • Melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang telah matang dengan menggunakan alat pemanen yang sesuai.
  • Mengumpulkan dan mengangkut buah kelapa sawit hasil panen ke tempat pengolahan.

Kegiatan Pascapanen Kelapa Sawit

  • Melakukan proses pembersihan dan pengolahan awal buah kelapa sawit setelah panen.
  • Mengelola limbah pascapanen untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan.

Produksi Benih Kelapa Sawit

  • Menghasilkan benih kelapa sawit dari buah yang dipanen untuk keperluan penanaman di masa mendatang.
  • Melakukan pemilihan dan pengujian benih kelapa sawit untuk memastikan kualitas dan daya tumbuh.

Pengembangan Kebun Kelapa Sawit

  • Merencanakan dan melaksanakan pengembangan area baru untuk kebun kelapa sawit.
  • Menerapkan teknologi pertanian modern untuk meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit.

Pelatihan Petani Kelapa Sawit

  • Menyelenggarakan pelatihan untuk petani tentang teknik budidaya kelapa sawit yang efektif.
  • Memberikan informasi tentang praktik pertanian berkelanjutan kepada petani kelapa sawit.

Riset dan Pengembangan Varietas Kelapa Sawit

  • Melakukan penelitian untuk mengembangkan varietas kelapa sawit yang lebih tahan terhadap hama dan penyakit.
  • Mengujicoba varietas baru kelapa sawit di lapangan untuk menilai kinerja dan produktivitas.

Manajemen Kebun Kelapa Sawit

  • Mengelola seluruh aspek operasional kebun kelapa sawit, termasuk perencanaan dan pengawasan kegiatan.
  • Menerapkan sistem manajemen yang efisien untuk meningkatkan hasil produksi kelapa sawit.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 01262

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 01262

KBLI 01262 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pertanian kelapa sawit, mencakup pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.
KBLI 01262 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pertanian kelapa sawit, termasuk semua tahap dari pengolahan lahan hingga pascapanen.
KBLI 01262 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak terkait dengan kegiatan pertanian kelapa sawit, seperti usaha di bidang perkebunan tanaman lain atau industri pengolahan yang tidak berhubungan.
Contoh kegiatan termasuk pengolahan lahan untuk kelapa sawit, penanaman bibit kelapa sawit, pemeliharaan tanaman, pemanenan buah kelapa sawit, dan kegiatan pascapanen seperti pengolahan hasil.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau pembiayaan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 01262 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan praktik pertanian berkelanjutan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan peraturan daerah dan nasional.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 01262, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Tidak ada batasan ukuran lahan yang spesifik dalam KBLI 01262, namun peraturan daerah dapat menetapkan ketentuan tertentu terkait luas lahan yang dapat digunakan.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi pada konsultan OSS atau melakukan pengecekan terhadap deskripsi dan kegiatan yang tercantum dalam KBLI 01262.