KBLI 2025

KBLI 582

PENERBITAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE)

Golongan ini mencakup:
  • aktivitas penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan). Aktivitas yang tercakup dalam golongan ini termasuk penerbitan sistem operasi, penerbitan perangkat lunak dan aplikasi untuk teknologi bisnis dan keuangan, dan penerbitan video gim untuk semua platform sistem operasi
Golongan ini juga mencakup:
  • aktivitas pengembangan dan pembaruan berkelanjutan atas perangkat lunak dan video gim yang diterbitkan sendiri (self-published), serta aktivitas jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, termasuk penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak

Nomenklatur KBLI 582

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 582 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN

Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup - kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K; - perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G; - penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L; - penyewaan cakram video, lihat kategori O; - kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S; - pengelolaan hak cipta, .

AKTIVITAS PENERBITAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penerbitan buku, brosur, leaflet, kamus, ensiklopedia, atlas, peta, dan grafik; penerbitan surat kabar, jurnal, majalah, dan terbitan berkala lainnya; direktori, mailing list, dan penerbitan lainnya, serta penerbitan perangkat lunak (software) dan video gim. Penerbitan termasuk perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) dan membuat konten ini tersedia untuk publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk mendistribusikan kontennya, atau dapat menerbitkan dan mendistribusikan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (baik dalam bentuk cetak, elektronik digital, maupun bentuk lainnya) dan aktivitas penerbitan sendiri (self-publishing) juga termasuk dalam golongan pokok ini, tetapi tidak termasuk penerbitan film dan musik. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku, yang dilakukan oleh penerbit konten. Golongan pokok ini tidak mencakup aktivitas produksi film, video, dan sinema, serta penerbitan musik dan produksi rekaman suara master asli (lihat golongan pokok 59). Golongan pokok ini juga tidak mencakup perolehan hak siar atau hak distribusi dari penerbit untuk konten siaran (lihat golongan pokok 60), aktivitas pemrograman komputer (lihat golongan pokok 62), percetakan (), dan reproduksi media rekaman secara massal ().

PENERBITAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE)

Golongan ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan). Aktivitas yang tercakup dalam golongan ini termasuk penerbitan sistem operasi, penerbitan perangkat lunak dan aplikasi untuk teknologi bisnis dan keuangan, dan penerbitan video gim untuk semua platform sistem operasi. Golongan ini juga mencakup aktivitas pengembangan dan pembaruan berkelanjutan atas perangkat lunak dan video gim yang diterbitkan sendiri (self-published), serta aktivitas jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, termasuk penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak.

Contoh Kegiatan KBLI 582

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 582

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 582

KBLI 582 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada penerbitan perangkat lunak yang siap pakai, termasuk sistem operasi, aplikasi bisnis dan keuangan, serta video gim untuk berbagai platform.
KBLI 582 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pengembangan perangkat lunak berdasarkan pesanan atau jika kegiatan usaha Anda tidak terkait dengan penerbitan perangkat lunak siap pakai.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 582 adalah penerbitan aplikasi mobile, perangkat lunak akuntansi, video gim, serta penyediaan platform untuk pengunduhan perangkat lunak.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 582 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan kualitas perangkat lunak yang diterbitkan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, NPWP, dan dokumen terkait lainnya yang mendukung kegiatan penerbitan perangkat lunak.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, batasan dalam penerbitan perangkat lunak di KBLI 582 termasuk tidak boleh menerbitkan perangkat lunak yang melanggar hak cipta atau peraturan yang berlaku.
Ya, Anda perlu melakukan pembaruan berkala untuk izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa perangkat lunak yang diterbitkan selalu diperbarui.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap KBLI 582, Anda harus memahami regulasi yang berlaku, melakukan audit internal, dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan OSS.