KBLI 2025

KBLI 50144

ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya

Nomenklatur KBLI 50144

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 50144 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI PERAIRAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan 501, sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan 502. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal ( dan 5630) jika dilakukan oleh unit terpisah.

TRANSPORTASI LAUT DAN PESISIR

Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir). Golongan ini juga mencakup - transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain; - transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa.

ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Contoh Kegiatan KBLI 50144

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penyewaan Kapal Penyeberangan

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk mengangkut barang dari pelabuhan A ke pelabuhan B di daerah terpencil.
  • Mengoperasikan kapal penyeberangan untuk proyek pengiriman barang ke lokasi-lokasi yang belum terjangkau oleh transportasi darat.

Pengangkutan Barang Antarpulau

  • Mengangkut barang dari pulau satu ke pulau lainnya menggunakan kapal penyeberangan untuk mendukung distribusi produk lokal.
  • Melaksanakan proyek pengiriman barang antarpulau untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah terpencil.

Layanan Logistik Penyeberangan

  • Menyediakan layanan logistik untuk pengangkutan barang melalui jalur penyeberangan antarprovinsi.
  • Mengelola proyek pengiriman barang dengan menggunakan kapal penyeberangan untuk memenuhi kebutuhan industri lokal.

Transportasi Barang untuk Proyek Infrastruktur

  • Mengangkut material konstruksi menggunakan kapal penyeberangan untuk proyek infrastruktur di daerah terpencil.
  • Menyediakan layanan transportasi barang untuk proyek pembangunan yang membutuhkan akses penyeberangan.

Penyediaan Kapal untuk Kegiatan Ekspedisi

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk kegiatan ekspedisi barang ke daerah yang sulit dijangkau.
  • Mengoperasikan kapal penyeberangan untuk mendukung kegiatan ekspedisi barang dalam rangka penelitian dan pengembangan.

Pengangkutan Barang Pertanian

  • Mengangkut hasil pertanian dari daerah terpencil ke pasar menggunakan kapal penyeberangan.
  • Menyediakan layanan pengiriman barang pertanian melalui jalur penyeberangan untuk meningkatkan aksesibilitas produk.

Transportasi Barang Perikanan

  • Mengangkut hasil tangkapan ikan dari lokasi penangkapan ke pelabuhan menggunakan kapal penyeberangan.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk mendukung distribusi produk perikanan ke daerah yang lebih luas.

Layanan Pengiriman Barang Kemanusiaan

  • Mengangkut barang bantuan kemanusiaan ke daerah terpencil menggunakan kapal penyeberangan.
  • Menyediakan layanan pengiriman barang untuk organisasi non-pemerintah yang membutuhkan akses ke daerah yang sulit dijangkau.

Transportasi Barang Bahan Baku

  • Mengangkut bahan baku industri dari pelabuhan ke pabrik menggunakan kapal penyeberangan.
  • Menyediakan layanan transportasi untuk pengiriman bahan baku ke lokasi-lokasi yang belum terjangkau oleh transportasi darat.

Pengangkutan Barang Sementara

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk pengangkutan barang sementara selama proyek pembangunan.
  • Mengoperasikan kapal penyeberangan untuk mendukung pengiriman barang dalam waktu terbatas ke lokasi proyek.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 50144

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 50144

KBLI 50144 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam pengangkutan penyeberangan perintis antarprovinsi untuk barang. Ini sebaiknya digunakan ketika Anda menyediakan layanan transportasi barang melalui laut, selat, atau teluk yang menghubungkan daerah terpencil dengan daerah yang lebih berkembang.
KBLI 50144 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengangkutan barang antarprovinsi melalui jalur penyeberangan, atau jika layanan yang Anda tawarkan tidak memenuhi kriteria perintis atau tidak beroperasi di daerah yang ditentukan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 50144 adalah pengangkutan barang menggunakan kapal feri antarprovinsi, penyewaan kapal untuk pengangkutan barang ke daerah terpencil, serta aktivitas operator yang mengelola layanan penyeberangan barang.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda dari pemerintah, serta kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga dapat mempengaruhi reputasi bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 50144 tergolong sedang, karena meskipun ada permintaan untuk layanan ini, ada juga regulasi ketat yang harus dipatuhi, termasuk keselamatan dan keamanan transportasi laut.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen kapal (seperti sertifikat kelayakan), izin dari Kementerian Perhubungan, serta dokumen terkait keselamatan dan lingkungan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda. Memilih KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meminimalkan risiko hukum.
Ya, KBLI 50144 berlaku untuk pengangkutan barang antarprovinsi yang dilakukan melalui jalur penyeberangan di laut, selat, dan teluk, terutama untuk daerah-daerah terpencil yang belum berkembang.
Anda dapat memastikan usaha Anda memenuhi syarat dengan melakukan analisis kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI 50144. Jika perlu, konsultasikan dengan ahli atau konsultan OSS untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Jika ada perubahan dalam kegiatan usaha Anda, Anda harus memperbarui pendaftaran KBLI Anda sesuai dengan kegiatan baru tersebut. Ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari masalah hukum di masa depan.