KBLI 2025

KBLI 50142

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG

Kelompok ini mencakup:
  • aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya

Nomenklatur KBLI 50142

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 50142 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, dan 773; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, .

TRANSPORTASI PERAIRAN

Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan 501, sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan 502. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal ( dan 5630) jika dilakukan oleh unit terpisah.

TRANSPORTASI LAUT DAN PESISIR

Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir). Golongan ini juga mencakup - transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain; - transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa.

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Contoh Kegiatan KBLI 50142

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penyewaan Kapal Penyeberangan

  • Menyewakan kapal penyeberangan untuk mengangkut barang dari pelabuhan A ke pelabuhan B.
  • Mengoperasikan layanan penyewaan kapal penyeberangan untuk proyek pengiriman barang antar pulau.

Pengangkutan Barang dengan Ferry

  • Mengangkut barang menggunakan ferry dari pelabuhan X ke pelabuhan Y secara rutin.
  • Melaksanakan proyek pengiriman barang besar menggunakan ferry untuk memenuhi kebutuhan industri.

Layanan Angkutan Penyeberangan

  • Menyediakan layanan angkutan penyeberangan untuk barang dari satu kota ke kota lain melalui jalur laut.
  • Mengoperasikan armada kapal untuk proyek pengangkutan barang antar kabupaten.

Transportasi Barang Antarpelabuhan

  • Mengatur transportasi barang dari pelabuhan A ke pelabuhan B dengan menggunakan kapal penyeberangan.
  • Menjalankan proyek pengiriman barang antarpelabuhan untuk perusahaan logistik.

Jasa Pengiriman Barang Laut

  • Menyediakan jasa pengiriman barang melalui jalur laut dengan kapal penyeberangan.
  • Mengelola proyek pengiriman barang dalam jumlah besar menggunakan kapal penyeberangan.

Operasional Kapal Penyeberangan

  • Mengoperasikan kapal penyeberangan untuk mengangkut barang dari satu lokasi ke lokasi lain.
  • Menjalankan proyek operasional kapal penyeberangan untuk mendukung distribusi barang.

Layanan Logistik Penyeberangan

  • Menyediakan layanan logistik untuk pengangkutan barang melalui penyeberangan laut.
  • Mengelola proyek logistik untuk pengiriman barang antar kabupaten menggunakan kapal penyeberangan.

Penyewaan Alat Angkut Laut

  • Menyewakan alat angkut laut untuk pengiriman barang antar pelabuhan.
  • Mengoperasikan proyek penyewaan alat angkut laut untuk kebutuhan pengiriman barang.

Jasa Transportasi Barang Laut

  • Menyediakan jasa transportasi barang melalui jalur laut dengan kapal penyeberangan.
  • Mengelola proyek transportasi barang laut untuk perusahaan yang membutuhkan pengiriman antar pulau.

Pengelolaan Kapal Penyeberangan

  • Mengelola armada kapal penyeberangan untuk pengangkutan barang secara efisien.
  • Menjalankan proyek pengelolaan kapal penyeberangan untuk meningkatkan kapasitas pengiriman barang.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 50142

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 50142

KBLI 50142 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam bidang angkutan penyeberangan umum antarkabupaten/kota untuk barang, termasuk aktivitas pengangkutan di laut, selat, dan teluk yang menghubungkan pelabuhan penyeberangan.
KBLI 50142 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengangkutan penyeberangan barang antarkabupaten/kota, seperti usaha transportasi darat atau udara yang tidak melibatkan penyeberangan laut.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 50142 adalah pengoperasian kapal feri untuk mengangkut barang antara pelabuhan, penyewaan kapal untuk angkutan penyeberangan, dan layanan logistik yang melibatkan penyeberangan laut.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda administratif, dan masalah hukum yang dapat muncul akibat ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 50142 tergolong sedang, karena meskipun ada regulasi yang jelas, ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan dapat menimbulkan masalah.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen registrasi kapal, sertifikat keselamatan, dan dokumen lingkungan yang relevan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, ada batasan untuk jenis barang yang dapat diangkut, tergantung pada regulasi yang berlaku dan jenis kapal yang digunakan. Barang berbahaya atau terlarang tidak diperbolehkan.
Tidak, Anda tidak perlu memiliki kapal sendiri. Anda dapat menyewa kapal dan operator yang memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan angkutan penyeberangan.
Anda dapat memastikan kepatuhan dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS, mengikuti pelatihan yang relevan, dan selalu memperbarui pengetahuan tentang regulasi transportasi dan keselamatan laut.