KBLI 2025

KBLI 31

INDUSTRI FURNITUR

Golongan pokok ini mencakup:
  • pembuatan furnitur dan dan bagiannya, kecuali kecuali kaca lembaran dan lempengan, batu, beton, atau bahan yang serupa dengan bagian furnitur. Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan furnitur adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan. Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi. Beberapa dari proses yang digunakan dalam pembuatan furnitur serupa dengan proses yang digunakan di segmen industri lainnya. Sebagai contoh, pemotongan dan perakitan berlangsung dalam produksi rangka kayu yang diklasifikasikan dalam divisi 16 (pengolahan kayu, barang dari kayu kayu dan gabus yang tidak termasuk furnitur, dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya). Namun, beberapa proses membedakan pembuatan furnitur kayu dari pembuatan produk kayu. Demikian juga, pembuatan furnitur logam penggunaan teknik yang juga digunakan dalam pembuatan produk yang dibentuk gulungan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 25 (Industri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya). Proses pencetakan untuk furnitur plastik serupa dengan pencetakan produk plastik lainnya, tetapi pembuatan furnitur plastik cenderung menjadi kegiatan yang khusus

Nomenklatur KBLI 31

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 31 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI FURNITUR

Golongan pokok ini mencakup pembuatan furnitur dan dan bagiannya, kecuali kecuali kaca lembaran dan lempengan, batu, beton, atau bahan yang serupa dengan bagian furnitur. Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan furnitur adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan. Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi. Beberapa dari proses yang digunakan dalam pembuatan furnitur serupa dengan proses yang digunakan di segmen industri lainnya. Sebagai contoh, pemotongan dan perakitan berlangsung dalam produksi rangka kayu yang diklasifikasikan dalam divisi 16 (pengolahan kayu, barang dari kayu kayu dan gabus yang tidak termasuk furnitur, dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya). Namun, beberapa proses membedakan pembuatan furnitur kayu dari pembuatan produk kayu. Demikian juga, pembuatan furnitur logam penggunaan teknik yang juga digunakan dalam pembuatan produk yang dibentuk gulungan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 25 (Industri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya). Proses pencetakan untuk furnitur plastik serupa dengan pencetakan produk plastik lainnya, tetapi pembuatan furnitur plastik cenderung menjadi kegiatan yang khusus.

Contoh Kegiatan KBLI 31

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 31

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 31

KBLI 31 digunakan ketika Anda ingin mendirikan usaha yang bergerak dalam industri furnitur, termasuk pembuatan furnitur dari berbagai bahan seperti kayu, logam, dan plastik.
KBLI 31 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan furnitur atau jika produk yang dihasilkan termasuk dalam kategori lain, seperti produk kayu yang tidak termasuk furnitur atau produk logam yang bukan furnitur.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 31 adalah pembuatan meja, kursi, lemari, dan furnitur lainnya, baik dari kayu, logam, maupun plastik.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 31 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 31 antara lain adalah izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah Anda.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 31, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, batasan dalam penggunaan bahan baku untuk KBLI 31 adalah bahwa bahan yang digunakan harus sesuai dengan kategori furnitur dan tidak termasuk bahan yang dikecualikan seperti kaca lembaran dan lempengan, batu, atau beton.
Ya, desain produk berpengaruh pada KBLI 31 karena aspek estetika dan fungsi merupakan bagian penting dalam proses produksi furnitur yang harus diperhatikan.
Anda dapat memastikan bahwa usaha Anda sesuai dengan KBLI 31 dengan melakukan konsultasi dengan ahli KBLI atau OSS, serta memeriksa kesesuaian kegiatan usaha Anda dengan deskripsi dan contoh yang ada dalam KBLI tersebut.