KBLI 2025

KBLI 20302

INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan serat stapel sintetis maupun artifisial dengan bahan dasar poliamida, poliester, rayon, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut. Serat stapel adalah serat yang berbentuk pendek-pendek

Nomenklatur KBLI 20302

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20302 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI SERAT BUATAN

2030 INDUSTRI SERAT BUATAN Subgolongan ini mencakup - pembuatan filamen sintetis atau artifisial dalam bentuk gulungan tow; - pembuatan serat stapel sintetis atau artifisial, tidak disisir, disisir atau diproses lainnya untuk pemintalan; - pembuatan filamen sintetis atau artifisial, mencakup filamen berkekuatan tinggi; - pembuatan strip atau monofilamen sintetis atau artifisial; - pembuatan serat, filamen, strip, atau monofilamen yang dibuat dari bahan daur ulang. Subgolongan ini tidak mencakup - pemintalan serat sintetis atau artifisial, ; - pembuatan benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, ; - pembuatan serat karbon, .

INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat stapel sintetis maupun artifisial dengan bahan dasar poliamida, poliester, rayon, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut. Serat stapel adalah serat yang berbentuk pendek-pendek.

Contoh Kegiatan KBLI 20302

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Serat Stapel Poliester

  • Memproduksi serat stapel poliester dari bahan baku poliester untuk digunakan dalam industri tekstil.
  • Mengolah serat stapel poliester menjadi produk akhir seperti kain dan bahan pelapis.

Produksi Serat Stapel Akrilik

  • Membuat serat stapel akrilik dari bahan baku akrilik untuk aplikasi dalam pembuatan karpet dan tekstil rumah.
  • Mengembangkan serat stapel akrilik untuk meningkatkan daya tahan dan warna pada produk akhir.

Pembuatan Serat Stapel Rayon

  • Menghasilkan serat stapel rayon dari bahan baku selulosa untuk digunakan dalam pembuatan pakaian dan tekstil.
  • Melakukan proses pemintalan serat stapel rayon menjadi benang untuk industri garmen.

Produksi Serat Stapel Poliamida

  • Memproduksi serat stapel poliamida dari bahan baku poliamida untuk aplikasi dalam industri otomotif dan tekstil.
  • Mengolah serat stapel poliamida menjadi produk seperti jaring dan bahan penguat.

Pembuatan Serat Stapel Selulosa Asetat

  • Menghasilkan serat stapel selulosa asetat dari bahan baku selulosa untuk digunakan dalam pembuatan filter dan produk non-woven.
  • Melakukan proses pencelupan serat stapel selulosa asetat untuk meningkatkan daya tarik visual produk akhir.

Produksi Serat Stapel Sintetis Campuran

  • Membuat serat stapel sintetis campuran dari berbagai bahan baku untuk meningkatkan kualitas dan fungsi produk tekstil.
  • Mengembangkan formula baru untuk menciptakan serat stapel yang lebih kuat dan tahan lama.

Pembuatan Serat Stapel untuk Bahan Isolasi

  • Memproduksi serat stapel dari bahan sintetis untuk digunakan sebagai bahan isolasi dalam konstruksi bangunan.
  • Mengolah serat stapel menjadi produk isolasi termal dan akustik untuk meningkatkan efisiensi energi.

Produksi Serat Stapel untuk Produk Kebersihan

  • Menghasilkan serat stapel dari bahan sintetis untuk digunakan dalam produk kebersihan seperti lap dan spons.
  • Mengembangkan serat stapel yang memiliki daya serap tinggi untuk meningkatkan efektivitas produk kebersihan.

Pembuatan Serat Stapel untuk Aplikasi Medis

  • Memproduksi serat stapel dari bahan baku yang aman untuk digunakan dalam aplikasi medis seperti perban dan alat kesehatan.
  • Mengolah serat stapel menjadi produk non-woven untuk keperluan medis dan bedah.

Produksi Serat Stapel untuk Bahan Baku Komposit

  • Menghasilkan serat stapel dari bahan sintetis untuk digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan komposit.
  • Mengembangkan serat stapel yang memiliki sifat mekanik yang baik untuk aplikasi industri.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20302

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 20302

KBLI 20302 adalah kode klasifikasi untuk industri serat stapel buatan, yang mencakup kegiatan pembuatan serat stapel sintetis maupun artifisial dari berbagai bahan dasar seperti poliamida, poliester, rayon, akrilik, dan selulosa asetat.
KBLI 20302 digunakan ketika Anda ingin mendirikan usaha yang berfokus pada produksi serat stapel buatan, baik untuk keperluan industri tekstil maupun aplikasi lainnya.
KBLI 20302 tidak boleh digunakan untuk usaha yang memproduksi serat gelas, serat optik, atau jenis serat lainnya yang tidak termasuk dalam kategori serat stapel buatan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20302 adalah pembuatan serat poliester untuk tekstil, produksi serat rayon untuk bahan baku pakaian, dan pembuatan serat akrilik untuk produk rumah tangga.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20302 tergolong sedang, tergantung pada jenis kegiatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis terkait proses produksi serat stapel.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Ya, batasan dalam penggunaan bahan baku untuk KBLI 20302 adalah bahwa bahan baku harus berasal dari jenis yang diizinkan, seperti poliamida, poliester, rayon, akrilik, dan selulosa asetat.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 20302 dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan analisis mendalam tentang kegiatan usaha dan jenis produk yang akan diproduksi.