KBLI 2025

KBLI 15202

INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan sepatu yang khusus didesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, seperti sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu joging, sepatu lari, sepatu pendakian/hiking, sepatu balet, termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan sepatu bot ski

Nomenklatur KBLI 15202

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 15202 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KULIT DAN PRODUK SEJENIS

Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pewarnaan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit mentah menjadi kulit jadi, kulit samak, atau kulit finished dengan proses penyamakan atau proses pengawetan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenis dari bahan selain kulit, seperti alas kaki dari bahan karet dan koper dari tekstil. Barang-barang terbuat dari tiruan kulit termasuk di sini karena cara pembuatannya sama dengan produk yang terbuat dari kulit (misalnya koper), dan biasanya diproduksi oleh unit yang sama.

INDUSTRI ALAS KAKI

subgolongan 1520. 1520 INDUSTRI ALAS KAKI Subgolongan ini mencakup - pembuatan alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat pengecualian di bawah); - pembuatan bagian alas kaki, seperti pembuatan bagian atas alas kaki, bagian luar dan dalam sol, dan hak dari berbagai bahan (kulit, kayu, plastik, karet, dan lain-lain); - pembuatan gaiter dan barang sejenisnya; - pembuatan bagian alas kaki dari karet, kayu, atau plastik. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan alas kaki yang dirajut atau crocheted tanpa sol, ; - pembuatan cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu, ; - pembuatan sepatu bot ski, ; - pembuatan sepatu ortopedik, .

INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu yang khusus didesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, seperti sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu joging, sepatu lari, sepatu pendakian/hiking, sepatu balet, termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski ().

Contoh Kegiatan KBLI 15202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Sepatu Sepak Bola

  • Mendesain dan memproduksi sepatu sepak bola dari bahan kulit dan sintetis untuk meningkatkan performa pemain di lapangan.
  • Mengembangkan prototipe sepatu sepak bola yang ergonomis dan tahan lama melalui riset material dan uji coba lapangan.

Pembuatan Sepatu Basket

  • Membuat sepatu basket dengan teknologi penyerapan guncangan untuk memberikan kenyamanan dan dukungan saat bermain.
  • Mengadakan proyek kolaborasi dengan atlet basket untuk merancang sepatu yang sesuai dengan kebutuhan permainan mereka.

Pembuatan Sepatu Tenis

  • Merancang sepatu tenis yang ringan dan fleksibel untuk meningkatkan kecepatan dan kelincahan pemain di lapangan.
  • Melakukan pengujian performa sepatu tenis dalam berbagai kondisi cuaca untuk memastikan daya tahan dan kenyamanan.

Pembuatan Sepatu Atletik

  • Mengembangkan sepatu atletik dengan desain aerodinamis untuk meningkatkan kecepatan pelari di lintasan.
  • Membuat sepatu atletik yang menggunakan teknologi terbaru dalam bahan untuk mengurangi berat dan meningkatkan performa.

Pembuatan Sepatu Senam

  • Mendesain sepatu senam yang memberikan dukungan optimal dan fleksibilitas untuk berbagai gerakan senam.
  • Mengadakan workshop untuk mengumpulkan masukan dari instruktur senam tentang desain sepatu yang ideal.

Pembuatan Sepatu Joging

  • Membuat sepatu joging yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan dukungan pada kaki saat berlari jarak jauh.
  • Melakukan penelitian pasar untuk memahami preferensi konsumen dalam desain dan fitur sepatu joging.

Pembuatan Sepatu Lari

  • Mengembangkan sepatu lari dengan teknologi pelindung kaki untuk mengurangi risiko cedera saat berlari.
  • Mendesain sepatu lari yang dapat disesuaikan dengan bentuk kaki pengguna untuk meningkatkan kenyamanan.

Pembuatan Sepatu Pendakian

  • Membuat sepatu pendakian yang tahan air dan memiliki daya cengkeram tinggi untuk mendukung aktivitas outdoor.
  • Mengadakan uji coba lapangan untuk memastikan ketahanan dan kenyamanan sepatu pendakian dalam berbagai medan.

Pembuatan Sepatu Balet

  • Mendesain sepatu balet yang ringan dan fleksibel untuk mendukung gerakan penari balet dengan sempurna.
  • Berkolaborasi dengan sekolah balet untuk mengembangkan sepatu yang sesuai dengan kebutuhan penari profesional.

Pembuatan Aksesori Sepatu Olahraga

  • Mengembangkan aksesori seperti tali sepatu dan insole khusus untuk meningkatkan kenyamanan dan performa sepatu olahraga.
  • Membuat proyek inovasi aksesori sepatu yang dapat disesuaikan dengan berbagai jenis sepatu olahraga.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 15202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 15202

KBLI 15202 adalah kode untuk industri sepatu olahraga. Anda harus menggunakannya jika usaha Anda berfokus pada pembuatan sepatu yang dirancang khusus untuk keperluan olahraga.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 15202 jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan sepatu olahraga, seperti pembuatan sepatu fashion atau sepatu bot ski.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik, sepatu joging, dan sepatu pendakian.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau pembatalan izin usaha karena ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan kode yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk usaha yang menggunakan KBLI 15202 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 15202, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, sepatu olahraga dapat dibuat dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, tetapi tidak termasuk sepatu bot ski.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan cara memeriksa deskripsi kegiatan dalam KBLI dan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau ahli hukum.
Ya, jika ada perubahan dalam kegiatan usaha yang mempengaruhi KBLI, Anda perlu memperbarui izin usaha dan dokumen terkait untuk mencerminkan perubahan tersebut.