KBLI 2025

KBLI 23954

INDUSTRI BARANG DARI ASBES

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan berbagai macam barang yang mengandung asbes untuk berbagai keperluan bahan bangunan seperti papan serat asbes gelombang, papan serat asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis, termasuk untuk keperluan industri

Nomenklatur KBLI 23954

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 23954 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi yang berhubungan dengan unsur tunggal suatu mineral murni. Golongan pokok ini meliputi pembuatan kaca dan produk kaca, seperti kaca lembaran, kaca berongga, serat kaca, produk kaca lainnya, produk keramik, ubin, produk tanah liat bakar, serta semen, beton, dan plester, mulai dari bahan mentah hingga barang jadi. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pemotongan dan pengasahan batu, serta pengolahan produk mineral lainnya yang termasuk pada golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga termasuk pembuatan produk dari bahan komposit dengan bahan utamanya berupa kaca dan mineral nonlogam, seperti pasir, kerikil, batu, atau tanah liat.

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonlogam hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan, atau tanah liat. Produk yang dihasillkan berupa barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen, serta produk pemotongan dan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonlogam lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika, bubuk abrasif, dan produk hasil pemurnian mineral nonlogam.

INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS, DAN ASBES

Subgolongan ini mencakup - pembuatan beton, barang-barang dari batu buatan atau semen yang digunakan dalam konstruksi, seperti ubin, batu bata, papan, lembaran, panel, pipa, tonggak dan sebagainya; - pembuatan komponen struktur prafabrikasi untuk gedung atau bangunan sipil dari semen, beton atau batu buatan; - pembuatan barang-barang gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, dan panel; - pembuatan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuhtumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami, dan lain-lain) yang disatukan dengan semen, plester gips atau bahan pencampur mineral lainnya; - pembuatan barang-barang dari semen asbes atau semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti lembaran berombak, lembaran lainnya, panel, ubin, pipa, reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela, dan lain-lain; - pembuatan barang-barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul, vas (jambangan), pot bunga dan sebagainya; - pembuatan mortar nontahan api; - pembuatan beton dan mortar siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan mortar tahan api, .

INDUSTRI BARANG DARI ASBES

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang yang mengandung asbes untuk berbagai keperluan bahan bangunan seperti papan serat asbes gelombang, papan serat asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis, termasuk untuk keperluan industri.

Contoh Kegiatan KBLI 23954

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 23954 tentang INDUSTRI BARANG DARI ASBES

Pembuatan Papan Serat Asbes Gelombang

  • Memproduksi papan serat asbes gelombang untuk digunakan sebagai atap bangunan komersial.
  • Mengolah bahan baku asbes menjadi papan serat asbes gelombang untuk proyek konstruksi rumah tinggal.

Pembuatan Papan Serat Asbes Rata

  • Membuat papan serat asbes rata untuk keperluan dinding interior pada gedung perkantoran.
  • Menghasilkan papan serat asbes rata untuk proyek renovasi bangunan bersejarah.

Produksi Pipa Asbes Bertekanan

  • Memproduksi pipa asbes bertekanan untuk sistem perpipaan industri minyak dan gas.
  • Mengolah asbes menjadi pipa bertekanan untuk digunakan dalam proyek penyediaan air bersih.

Pembuatan Pipa Asbes Berlapis

  • Menghasilkan pipa asbes berlapis untuk aplikasi sistem pendingin di pabrik.
  • Memproduksi pipa asbes berlapis untuk keperluan distribusi bahan kimia di industri.

Produksi Material Isolasi Asbes

  • Membuat material isolasi berbasis asbes untuk digunakan dalam industri pembangkit listrik.
  • Mengolah asbes menjadi material isolasi untuk proyek konstruksi gedung bertingkat.

Pembuatan Lantai Asbes

  • Memproduksi lantai asbes untuk digunakan di area industri yang memerlukan ketahanan tinggi.
  • Menghasilkan lantai asbes untuk proyek pembangunan fasilitas olahraga.

Pembuatan Panel Dinding Asbes

  • Membuat panel dinding asbes untuk digunakan dalam konstruksi bangunan modular.
  • Mengolah asbes menjadi panel dinding untuk proyek pembangunan rumah sakit.

Produksi Atap Asbes

  • Memproduksi atap asbes untuk digunakan dalam pembangunan pabrik dan gudang.
  • Menghasilkan atap asbes untuk proyek pembangunan perumahan di daerah perkotaan.

Pembuatan Komponen Asbes untuk Mesin

  • Menghasilkan komponen berbasis asbes untuk digunakan dalam mesin industri berat.
  • Memproduksi suku cadang asbes untuk aplikasi dalam mesin konstruksi.

Pembuatan Produk Asbes untuk Konstruksi Jalan

  • Membuat produk asbes untuk digunakan dalam konstruksi jalan dan infrastruktur.
  • Mengolah asbes menjadi material untuk proyek perbaikan jalan raya.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 23954

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 23954 tentang INDUSTRI BARANG DARI ASBES

KBLI 23954 adalah kode klasifikasi untuk industri barang dari asbes, mencakup pembuatan berbagai macam barang yang mengandung asbes untuk keperluan bahan bangunan dan industri.
KBLI 23954 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam pembuatan barang yang mengandung asbes, seperti papan serat asbes, pipa asbes, dan produk lainnya yang terkait.
KBLI 23954 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan barang dari asbes atau jika produk yang dihasilkan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam klasifikasi ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23954 adalah pembuatan papan serat asbes gelombang, papan serat asbes rata, pipa asbes bertekanan, dan produk asbes berlapis.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah hukum, denda, dan pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan izin dari OSS.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 23954 dapat dianggap menengah, karena industri ini memiliki regulasi ketat terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikasi produk yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, ada batasan dan regulasi ketat mengenai penggunaan asbes dalam produk, terutama terkait dengan kesehatan dan keselamatan, yang harus dipatuhi.
Anda dapat memastikan produk memenuhi standar dengan melakukan pengujian laboratorium dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang berwenang.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 23954
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti