Penggalian Pasir Beton
- Melakukan penggalian pasir beton dari lokasi tambang yang telah ditentukan untuk memenuhi kebutuhan konstruksi.
- Mengoperasikan alat berat untuk menggali dan mengangkut pasir beton ke lokasi proyek pembangunan gedung.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 08104 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .
Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu, dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), pengolahan bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), pembuatan bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin lainnya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan bahan kimia dan produk dari bahan kimia, logam dasar, produk yang dibuat dari mineral tidak mengandung logam, dan pengolahan lebih lanjut lainnya dari hasil pertambangan, lihat kategori C.
subgolongan 0810.
Subgolongan ini mencakup - penggalian dan pemotongan batu hias/monumen dan batu bangunan, seperti batu pualam, granit, dan batu pasir atau paras; - penggalian, penghancuran, dan pemisahan/pemecahan batu kapur dan anhidrit; - penambangan kapur dan uncalcined dolomite; - produksi granul, pecahan kecil, dan serbuk yang berasal dari batuan yang diekstraksi, baik melalui perlakuan panas (heattreated) maupun tidak; - pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi, dan kerikil; - pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil; - penggalian pasir; - penambangan tanah liat serta refraktori tanah liat dan kaolin. Subgolongan ini tidak mencakup - penambangan pasir bituminus, ; - penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, ; - produksi dolomit terkalsinasi/calcined dolomite, ; - pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu di luar penggalian, .
Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), dan lainnya.
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 08104 tentang PENGGALIAN PASIR
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 08104 tentang PENGGALIAN PASIR
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal