KBLI 2025

KBLI 08104

PENGGALIAN PASIR

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), dan lainnya

Nomenklatur KBLI 08104

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 08104 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu, dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), pengolahan bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), pembuatan bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin lainnya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan bahan kimia dan produk dari bahan kimia, logam dasar, produk yang dibuat dari mineral tidak mengandung logam, dan pengolahan lebih lanjut lainnya dari hasil pertambangan, lihat kategori C.

PENGGALIAN BATU, PASIR, DAN TANAH LIAT

subgolongan 0810.

PENGGALIAN BATU, PASIR, DAN TANAH LIAT

Subgolongan ini mencakup - penggalian dan pemotongan batu hias/monumen dan batu bangunan, seperti batu pualam, granit, dan batu pasir atau paras; - penggalian, penghancuran, dan pemisahan/pemecahan batu kapur dan anhidrit; - penambangan kapur dan uncalcined dolomite; - produksi granul, pecahan kecil, dan serbuk yang berasal dari batuan yang diekstraksi, baik melalui perlakuan panas (heattreated) maupun tidak; - pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi, dan kerikil; - pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil; - penggalian pasir; - penambangan tanah liat serta refraktori tanah liat dan kaolin. Subgolongan ini tidak mencakup - penambangan pasir bituminus, ; - penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, ; - produksi dolomit terkalsinasi/calcined dolomite, ; - pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu di luar penggalian, .

PENGGALIAN PASIR

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), dan lainnya.

Contoh Kegiatan KBLI 08104

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 08104 tentang PENGGALIAN PASIR

Penggalian Pasir Beton

  • Melakukan penggalian pasir beton dari lokasi tambang yang telah ditentukan untuk memenuhi kebutuhan konstruksi.
  • Mengoperasikan alat berat untuk menggali dan mengangkut pasir beton ke lokasi proyek pembangunan gedung.

Pembersihan Pasir Pasang

  • Melakukan pembersihan pasir pasang dari material lain seperti tanah dan kerikil untuk menghasilkan pasir yang berkualitas.
  • Menggunakan mesin saringan untuk memisahkan pasir pasang dari kontaminan sebelum dikirim ke proyek konstruksi.

Pemisahan Pasir Uruk

  • Melakukan pemisahan pasir uruk dari tanah liat dan material lain untuk digunakan dalam proyek pembangunan jalan.
  • Menggunakan alat pemisah untuk memisahkan pasir uruk dari campuran tanah di lokasi tambang.

Penggalian Pasir untuk Proyek Infrastruktur

  • Menggali pasir dari lokasi yang telah disetujui untuk digunakan dalam proyek infrastruktur seperti jembatan dan jalan raya.
  • Mengangkut pasir yang telah digali ke lokasi proyek infrastruktur dengan truk pengangkut.

Penyediaan Pasir untuk Konstruksi Rumah

  • Menggali dan menyediakan pasir untuk kebutuhan konstruksi rumah tinggal di area yang telah ditentukan.
  • Melakukan pengangkutan pasir yang telah digali ke lokasi pembangunan rumah dengan menggunakan alat berat.

Penggalian Pasir untuk Kegiatan Pertambangan

  • Melakukan penggalian pasir sebagai bagian dari kegiatan pertambangan untuk mendapatkan material konstruksi.
  • Mengoperasikan alat berat untuk menggali pasir di lokasi tambang yang telah disetujui oleh pemerintah.

Pembersihan dan Pemisahan Pasir untuk Proyek Komersial

  • Melakukan pembersihan dan pemisahan pasir dari material lain untuk proyek komersial seperti pembangunan pusat perbelanjaan.
  • Menggunakan teknologi modern untuk memisahkan pasir yang berkualitas dari campuran tanah dan kerikil.

Penggalian Pasir untuk Kegiatan Pertanian

  • Menggali pasir untuk digunakan dalam kegiatan pertanian, seperti pembuatan saluran irigasi.
  • Mengangkut pasir yang telah digali ke lokasi pertanian untuk mendukung kegiatan pertanian yang berkelanjutan.

Penyediaan Pasir untuk Proyek Renovasi

  • Menggali dan menyediakan pasir untuk proyek renovasi bangunan yang memerlukan material berkualitas.
  • Melakukan pengangkutan pasir ke lokasi proyek renovasi dengan menggunakan kendaraan pengangkut yang sesuai.

Penggalian Pasir untuk Kegiatan Lingkungan

  • Melakukan penggalian pasir untuk kegiatan lingkungan seperti pemulihan pantai dan pengendalian erosi.
  • Menggunakan pasir yang telah digali untuk proyek-proyek yang mendukung pelestarian lingkungan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 08104

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 08104 tentang PENGGALIAN PASIR

KBLI 08104 mencakup kegiatan penggalian, pembersihan, dan pemisahan pasir. Kegiatan ini termasuk penggalian pasir beton, pasir pasang, pasir uruk, dan jenis pasir lainnya.
KBLI 08104 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada kegiatan penggalian dan pengolahan pasir untuk keperluan konstruksi atau industri lainnya.
KBLI 08104 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan penggalian pasir, seperti usaha yang bergerak di bidang pertambangan mineral lainnya, atau kegiatan yang tidak melibatkan pengolahan pasir.
Contoh kegiatan dalam KBLI 08104 meliputi penggalian pasir untuk beton, pengolahan pasir pasang, dan pemisahan pasir uruk dari tanah.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau pembatalan izin yang telah diterbitkan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 08104 tergolong sedang, tergantung pada lokasi usaha dan dampak lingkungan dari kegiatan penggalian pasir.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain Izin Usaha, Izin Lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan peraturan daerah dan nasional.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 08104, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses perizinan.
Ya, kegiatan penggalian pasir harus dilakukan di lokasi yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang dan tidak melanggar peraturan zonasi yang berlaku.
Ya, usaha yang termasuk dalam KBLI 08104 harus mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pengelolaan limbah dan dampak lingkungan dari kegiatan penggalian.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 08104
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti